BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian Dante akan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/8/2024).
Hal ini terungkap oleh kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, yang menyatakan bahwa kliennya akan membuka fakta baru dalam kesaksiannya.
“Hari Kamis itu keterangan si terdakwa. Nanti hadir ya. Kalau bisa. Jadi supaya tahu semua,” ujar Daliun di PN Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Daliun mengatakan, Yudha akan membantah beberapa keterangan saksi di persidangan sebelumnya.
“Semua berhak untuk menilai seperti apa. Keterangan saksi mana yang bohong, bisa kita buktikan. Dengan chatting-an. Kan ada chatting antara ibu korban dengan terdakwa. Ada riwayat tentang pelatih renang sebelumnya. Seperti apa hubungan terdakwa kepada anak. Bisa dilihat bagaimana hubungannya,” ucap Daliun.
Daliun juga menegaskan bahwa Yudha tidak mempersiapkan apa pun dalam kesaksiannya. Yudha akan menerangkan apa yang terjadi tentang peristiwa kematian Dante dengan versinya.
“Dia tidak perlu persiapan kalau seorang pendakwa itu. Dia terangkan saja apa yang terjadi,” tutur Daliun.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada (27/6/2024). Dante meninggal dunia pada (27/1/2024) di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
BACA JUGA : 5 Kejanggalan Dalam Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara
Polisi menyebut Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi menurut kesaksian Yudha Arfandi mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi terjerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(Hafidah rismayanti/Budis)