Yudha Arfandi Bisa Dipenjara Seumur Hidup, ini Pasal yang Menjeratnya

yudha afandi
Foto (Instagram/@prihadi_utomo_7)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Hasil penelusuran mendalam Polda Metro Jaya, kasus kematian Dante anak Tamara Tyasmara dengan Angger Dimas akhirnya menemukan titik terang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Afandi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Yudha Afandi, yang saat itu dikenal sebagai kekasih Tamara Tyasmara, memiliki peran penting dalam menjaga Dante saat kejadian tragis terjadi. Penangkapan terhadap Yudha Afandi dilakukan di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah penangkapan Yudha, otopsi terhadap jenazah Dante telah dilakukan, sementara 20 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kebenaran di balik kematian Dante.

BACA JUGA: Pacar Tamara Tyasmara Ngaku Benamkan Dante Untuk Latih Pernapasan Biar Kuat

Dia menjadi tersangka karena adanya barang bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan Yudha terlibat dalam pembunuhan. Video tersebut dengan jelas memperlihatkan Yudha menenggelamkan kepala Dante di kolam renang, menyebabkan sang anak tidak sadarkan diri.

Rekaman CCTV menjadi bukti kuat dalam penyelidikan ini. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang secara berulang kali menenggelamkan kepala sang bocah hingga keadaan tak sadarkan diri. Selanjutnya, pria tersebut terlihat mengangkat naik Dante dan menggoncang-goncangkan tubuhnya.

Adapun Yudha Arfandi dijerat dengan dengan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, masih melakukan pendalaman terkait motif dari tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, kepala Dante sebanyak 12 kali dibenamkan dalam kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Hasil analisis dari rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan, bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam 1 menit.  Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan penangkapan,” ucapnya.

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beto Goncalves Sampaikan Perasaannya
Kembali Tampil di Tanah Papua, Beto Goncalves Sampaikan Perasaannya
Respons Mateo Kocijan Usai Persib Ditahan Imbang
Respons Mateo Kocijan Usai Persib Ditahan Imbang PSBS Biak
Hasto tersangka KPK-12
Hasto Tiba di Gedung KPK, Siap Diperiksa Jadi Tersangka
20250112110302263
Aryna Sabalenka Melenggang ke Babak Kedua Australian Open 2025
Pagar Laut di Tengerang
Pagar Laut di Tengerang, Diduga Apdesi Terlibat?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Demi Pengabdian Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai

3

Link Streaming Venezia Vs Inter Milan Selain Yalla Shoot, Saksikan Aksi Bek Timnas Indonesia Jay Idzes

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Khlorine: Band Baru dengan Single "Kala Batas" : Begini Liriknya!
Headline
WhatsApp Image 2025-01-12 at 22.24
Selain Pagar Laut, Sungai di Pesisir Utara Tangerang Juga Jadi Rata Ditimbun Tanah
Barcelona Juara Piala Super Spanyol
Barcelona Juara Piala Super Spanyol setelah Hajar Madrid
Fetty Anggraenidini Dorong Pengembangan Pariwisata di Kota Bogor
Sosper Desa Wisata, Fetty Anggraenidini Dorong Pengembangan Pariwisata di Kota Bogor
Gunung Ibu Erupsi
Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Beraktivitas Radius 4,5 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.