BANDUNG,TM.ID: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis anjuran batas kandungan pemanis buatan aspartam untuk makanan serta minuman. Imbauan ini disampaikan WHO melalui rilis resminya pada Sabtu (15/7/2023).
Takaran pemanis untuk makanan dan minuman dianjurkan secara maksimal 40 mili gram (MG). Adanya kajian yang dikeluarkan WHO ini, untuk menimalisir resiko efek buruk pada kesehatan manusia.
Penilian dampak kesehatan dari pemanis non gula aspartam berdasarkan kajian Badan Internasional untuk Penelitiasn kanker (IARC) beserta Komite Pakar Gabungan tentang Bahan Aditif Pangan (JECFA) WHO dan FAO.
Pemanis Buatan Aspartam
Aspartam merupakan pemanis buatan yang bersifat kimia telah banyak digunakan untuk perisa makanan dan minuman sejak tahun 1980-an. Terermasuk penggunaan pada minuman diet, gelatin, es krim, obat-obatan, hingga pasta gigi.
IARC mengategorikan aspartam karsinogenik bagi manusia (IARC Group 2B). Karsinegonitas atau proses pembentukan kanker dan JECFA, yang dapat diperoleh oleh tubuh setiap harimya 40 mg per kg berat badan.
BACA JUGA: Dampak Berlebihan Mengkonsumsi Minuman Boba, Bahaya!
“Kanker adalah salah satu penyebab utama kematian secara global. Setiap tahun, satu dari enam orang meninggal karena kanker,” kata Direktur Departemen Nutrisi dan Keamanan Makanan WHO, Dr. Francesco Branca, dikutip dari laman resmi WHO.
Ia menjelaskan, ilmu pengetahuan terus berprogres untuk menilai faktor pemicu kanker dengan tujuan untuk mengurangi kematian akibat kanker.
“Kajian aspartam ini menunjukkan meskipun keamanan bukan perhatian utama pada dosis yang biasa digunakan, ada efek potensial yang ditemukan. Ini perlu diselidiki melalui penelitian yang lebih banyak dan lebih baik,” ujarnya.
Pada kajian tersebut menyampaikan, IARC dan JECFA melakukan pemantauan independen namun saling membantu untuk menilai potensi bahaya karsinogenik dan resiko lainnya mengenai aspartam. Tinjauan tersebut menjadi kali pertama IARC mengevaluasi aspartam dan ketiga untuk JECFA.
“Setelah meninjau literatur ilmiah yang tersedia, evaluasi mencatat keterbatasan bukti yang tersedia untuk kanker dan efek kesehatan lain,” jelasnya.
(Saepul/Aak)