BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jelang musim haji, pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa resmi haji.
Maraknya kasus warga Indonesia yang tertangkap karena berhaji tanpa visa membuat masyarakat perlu lebih waspada dalam memilih travel haji.
Melansir laman Kemenag, Sabtu, 26 April 2025, calon jemaah diimbau hati-hati terhadap travel haji ilegal yang menawarkan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Agar tidak terjebak, berikut tanda-tanda travel haji ilegal yang harus diwaspadai.
Tidak Terdaftar di Aplikasi Haji Pintar
Direktur Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Muhammad Iqbal Muhajir, menyarankan calon jemaah menggunakan aplikasi “Haji Pintar” untuk memastikan legalitas penyelenggara haji.
“Yang pertama tentunya cari di Haji Pintar,” ujar Iqbal.
Travel resmi akan tercantum dalam aplikasi tersebut, sedangkan travel ilegal tidak terdaftar.
Tidak Punya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Tanda lainnya adalah travel haji yang tidak menyertakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Jadi resmi atau tidak resmi itu adalah tergantung BPIH,” ujar Iqbal.
BPIH awal ditetapkan sebesar USD 4.000 atau setara Rp 65.112.000. Jika travel tidak mencantumkan BPIH atau tidak memberikan bukti pendaftaran BPIH, maka patut dicurigai sebagai travel ilegal.
Menjual Visa Non-Haji
Travel haji ilegal sering menawarkan perjalanan menggunakan visa ziarah atau visa turis, bukan visa haji resmi.
“Adapun yang menjual visa non-haji itu adalah travel-travel nakal, non-PIHK,” tega Iqbal.
Penjualan visa ziarah untuk berhaji merupakan pelanggaran serius dan berisiko hukum tinggi, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Tidak Memberi Nomor Porsi Haji
Calon jemaah resmi yang mendaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi akan mendapatkan nomor porsi haji.
“Semua jemaah haji resmi itu mendapatkan BPIH, porsi awal, nomor porsi. Kalau tidak ada, itu artinya indikasi haji ziarah,” tegas Iqbal.
Pemerintah Arab Saudi tahun lalu sangat aktif melakukan sweeping terhadap jemaah yang menggunakan visa tidak sah. Setiap apartemen di wilayah Mekah dan Madinah diperiksa 5–7 kali sehari untuk mencari jemaah ilegal.
Baca Juga:
Alhamdulillah, Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Sampai 2 Mei 2025
Dengan berbagai pengetatan ini, masyarakat diimbau hanya menggunakan travel haji yang terdaftar resmi di Kementerian Agama agar terhindar dari risiko deportasi, denda, atau bahkan hukuman lebih berat di Arab Saudi.
(Kaje)