BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Berita kebakaran yang terjadi di gedung Kementrian ATR/BPN menjadi pelajaran untuk masyarakat agar lebih waspada dan menghindari berbagai pemicu terjadinya kebakaran.
Menyediakan APAR (Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan) di setiap kantor, tempat usaha ataupun rumah bisa menjadi bentuk kewaspadaan kebakaran. Namun, penempatan APAR juga harus disesuaikan agar lebih efektif saat kebakaran terjadi.
APAR mengandung bahan kimia yang mampu memadamkan api dengan cepat. Namun, jika penempatannya tidak tepat, efektivitas bahan kimia ini dapat berkurang akibat pengaruh suhu atau tekanan yang tidak sesuai.
Agar tekanan dalam tabung tetap stabil, APAR harus disimpan dalam kondisi suhu yang direkomendasikan. Suhu yang terlalu tinggi atau terlalu rendah dapat mengganggu tekanan di dalam tabung sehingga tidak sesuai dengan standar.
Selain itu, penyimpanan yang tidak sesuai standar bisa merusak komponen APAR, seperti o-ring, katup, serta bagian plastik atau karet, yang pada akhirnya mengurangi umur pakai alat tersebut.
Penempatan APAR Berdasarkan Permenakertrans
Melansir dari Bromindo, di Indonesia standar penempatan APAR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.4 Tahun 1980.
Aturan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mengelola risiko kebakaran serta melindungi pekerja dan properti.
Peraturan tersebut bertujuan agar APAR dapat diakses dengan mudah dan cepat saat keadaan darurat terjadi. Berikut adalah standar umum penempatan APAR berdasarkan Permenakertrans:
1. Lokasi Pemasangan
APAR harus ditempatkan di lokasi yang mudah terlihat dan dapat diakses tanpa hambatan. Biasanya, alat ini dipasang di dekat pintu keluar, koridor, lobi utama, tangga, atau area berisiko tinggi seperti dapur dan ruang mesin.
2. Tinggi Pemasangan
Standar mewajibkan APAR dipasang pada ketinggian yang memungkinkan semua orang menjangkaunya dengan mudah. Pegangan atas APAR tidak boleh lebih dari 1,25 meter dari lantai, sementara bagian bawahnya minimal berjarak 15 cm dari lantai.
3. Jarak Pemakaian
Jarak maksimum APAR dari titik terjauh di area yang dilindungi tidak boleh melebihi 15 meter. Namun, penyesuaian dapat dilakukan sesuai rekomendasi pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
4. Instruksi Pemakaian
Instruksi penggunaan APAR harus terlihat jelas di dekat unit dan mudah dipahami oleh semua orang. Dengan demikian, alat ini dapat digunakan dengan benar saat keadaan darurat terjadi.
5. Penandaan
Lokasi APAR harus diberi tanda yang jelas dan terlihat dari kejauhan. Penanda ini harus terbuat dari bahan yang tahan lama dan tidak mudah rusak atau luntur.
Dengan menerapkan standar penempatan yang tepat, APAR dapat dengan mudah ditemukan saat kebakaran terjadi dan terhindar dari kerusakan akibat penyimpanan yang tidak benar.
Standar Penempatan APAR di Luar Ruangan
Untuk penempatan APAR di luar ruangan, diperlukan standar khusus agar efektivitas alat tetap optimal serta terlindungi dari kondisi cuaca ekstrem.
APAR yang ditempatkan di luar ruangan harus dilindungi dari paparan hujan, panas matahari langsung, dan kelembaban tinggi yang dapat merusak alat maupun isinya. Oleh karena itu, penggunaan pelindung atau box khusus sangat disarankan.
Paparan cuaca ekstrem secara terus-menerus dapat merusak komponen APAR, terutama tabung yang berisiko mengalami korosi. Selain itu, bahan pemadam dalam APAR juga bisa mengalami degradasi akibat kondisi lingkungan yang tidak stabil.
Meskipun tidak diwajibkan, penggunaan box APAR sangat dianjurkan untuk melindungi alat dari faktor lingkungan. Box ini berfungsi menjaga APAR tetap dalam kondisi siap pakai ketika dibutuhkan, sekaligus memperpanjang masa pakainya.
Box APAR umumnya terbuat dari bahan kuat dan tahan terhadap cuaca, serta dilengkapi dengan segel atau kunci untuk keamanan tambahan. Selain itu, warna terang pada box mempermudah identifikasi APAR dalam situasi darurat.
BACA JUGA: Gedung ATR/BPN Kebakaran, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Penempatana APAR yang tepat akan lebih efektif digunakan saat terjadi kebakaran. Semoga informasi penempatan APPAR berdasarkan Permenakertrans No.4 Tahun 1980 di atas bisa bermanfaat.
(Virdiya/Aak)