BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat bisa melakukan cek tilang ETLE PMJ secara mandiri untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik.
Saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) tengah mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan menggunakan tilang ETLE PMJ, petugas di lapangan tidak perlu turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE PMJ. Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.
Kemudian, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah. Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.
Cara Cek Tilang ETLE PMJ
Untuk cara cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).
- Akses website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/;
- Ketik nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;
- Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Cek Data”
Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”
Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:
- Waktu dan lokasi pelanggaran
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan
Bila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diminta membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
BACA JUGA:
Siap-siap, Tilang ETLE Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran 2025!
Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Begini Cara Sanggah Tilang ETLE
Pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantumu menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.
Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.
(Kaje)