Waspada, Begini Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online

Penulis: Anisa

tilang etle
(tangkapan layar etlePMJ)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat bisa melakukan cek tilang ETLE PMJ secara mandiri untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik.

Saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) tengah mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan menggunakan tilang ETLE PMJ, petugas di lapangan tidak perlu turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE PMJ. Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.

Kemudian, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah. Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.

Cara Cek Tilang ETLE PMJ

Untuk cara cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).

  • Akses website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/;
  • Ketik nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;
  • Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Cek Data”

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”

Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:

  • Waktu dan lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Jenis kendaraan

Bila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diminta membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

BACA JUGA:

Siap-siap, Tilang ETLE Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran 2025!

Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Begini Cara Sanggah Tilang ETLE

Pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantumu menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.

Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasibnya Bersama Persib Masih Abu-Abu, Mateo Kocijan: Saya Tidak Mau Memikirkan Terlalu Jauh
Nasibnya Bersama Persib Masih Abu-Abu, Mateo Kocijan: Saya Tidak Mau Memikirkan Terlalu Jauh
motor irit
Motor Paling Irit untuk Perkotaan? Ini Pilihannya!
suzuki fronx
Suzuki Fronx Dijual di Indonesia, Ini Harga Temurah dan Termahal
Mahasiswa UM
Shredtics, Inovasi Mahasiswa UM: Alat Cacah Plastik Portabel Ramah Lingkungan
Bansos Kemensos
CEK FAKTA: Link Bansos Rp1,5 Juta dari Kemensos
Berita Lainnya

1

PLN UP3 Majalaya Lakukan Kunjungan Pelanggan ke PT Danarmas Concern, Dukung Industri Tekstil dan Energi Hijau

2

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

3

Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

4

Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Aturan Jam Malam Bagi Siswa Disahkan KDM 

5

Orang Tua Murid Sambut Positif Putusan MK Gratiskan SD hingga SMP
Headline
Kemkomdigi Blokir Archive.org
Ada Konten Judol-Pornografi, Kemkomdigi Blokir Archive.org
Analisis Geologi Gempa Bum Jayapura Papua
Analisis Geologi Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Guncang Jayapura Papua
Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Usai Antar Korban Kecelakaan, Anggota Polres Jayawijaya Ditembak OTK
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang
Lahan TPU Kota Bandung Terbatas, Pemkot Bandung Bakal Gunakan Sistem Tumpang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.