Waspada, Begini Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online

tilang etle
(tangkapan layar etlePMJ)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat bisa melakukan cek tilang ETLE PMJ secara mandiri untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik.

Saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) tengah mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan menggunakan tilang ETLE PMJ, petugas di lapangan tidak perlu turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE PMJ. Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.

Kemudian, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah. Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.

Cara Cek Tilang ETLE PMJ

Untuk cara cek ETLE PMJ atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).

  • Akses website resmi ETLE PMJ: https://etle-pmj.id/;
  • Ketik nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;
  • Pastikan data yang diisi sudah benar. Lalu, klik tombol “Cek Data”

Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”

Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup:

  • Waktu dan lokasi pelanggaran
  • Status pelanggaran
  • Jenis kendaraan

Bila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diminta membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

BACA JUGA:

Siap-siap, Tilang ETLE Berlaku Saat Arus Mudik Lebaran 2025!

Soal Ambulans Kena Tilang ETLE, Begini Cara Sanggah Tilang ETLE

Pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantumu menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.

Dengan adanya ETLE PMJ atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arya Saloka Cerai
Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne, Sidang Perdana Digelar 30 April
Kalea
Build Kalea Versi Vitality Vivian, Tank Roamer Jago Ngestun
Dinda Kanyadewi
Dinda Kanyadewi Comeback di Film Horor “Dasim”, Ini Karakternya
Jay Park Konser
Jay Park Siap Guncang Jakarta Juli 2025 Lewat Konser "SERENADES & BODY ROLLS"
PLTP Indonesia
Kalahkan Amerika, Indonesia Targetkan Jadi Negara dengan PLTP Terbesar Dunia di 2029
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

2

Viral Video Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Saat USG, Polisi Lakukan Penyelidikan

3

Ulah Komeng Bikin Rapat Paripurna DPD RI Riuh

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Megawati
Hengkang dari Red Sparks, Megawati Hangestri Pertiwi Gabung Petrokimia Gresik
Job Fair Kuningan 2025
Pemkab Kuningan Gelar Job Fair 2025, Sediakan 13.358 Lowongan Kerja
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Satpol PP Kota Bandung Telusuri Warga yang Buang Sampah di Cicadas
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
Kabar Duka, Pengacara Hotma Sitompoel Meninggal Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.