Warga Rusun Punya 5 Angkot, Legislator: Saya Aja Nggak Punya

penghuni rusun punya 5 angkot
(facebook)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menekankan bahwa warga yang memiliki mobil tidak boleh menghuni rumah susun sewa (rusunawa). Ida juga menyoroti tunggakan rusun hingga Rp 95,5 miliar sudah bertahun-tahun tapi belum ada solusi.

“Harusnya memang penghuni rusunawa itu tidak boleh punya mobil ya, begitu punya mobil harusnya dia dikeluarkan. Kalau dia punya JakLingko 5 berarti dia kategori mampu, kan mobil lima, saya aja nggak punya JakLingko,” kata Ida yang dikutip Minggu (09/2/2025).

Ida meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman segera mengambil tindakan mengenai hal ini. Dia juga meminta agar dilakukan pendataan ulang.

“Saran saya pengelola rusun untuk segera menindaklanjuti warga yang sudah punya kendaraan apalagi JakLingko 5, berarti dia punya penghasilan yang cukup lumayan. Saya minta segara ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan,” jelas Ida.

Masalah tunggakan sewa hingga Rp 95,5 miliar, menurut Ida sudah terjadi bertahun-tahun. Dia berharap segera ada solusi mengenai ini.

“Itu tunggakan kasus lama, karena memang sudah bertahun-tahun, harusnya memang ada penghapusan terkait dengan tunggakan, makin tahun makin naik, makin naik, jadi kita belum menemukan solusi,” ucap dia.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menemukan ada warga yang tinggal di salah satu rumah susun sewa (rusunawa) tetapi mempunyai lima unit JakLingko. Sekretaris DPRKP mengatakan warga yang seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.

“Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya Jaklingko sampai 5 unit. Oh nggak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar,” kata Meli kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA: Tidak Dikenakan Biaya, Pengelola Rusun Nagrak Siap Tampung Penghuni eks Kampung Bayam

Dia mengatakan setiap penghuni yang memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) dengan mengecek ke Bapenda. Meski begitu, Meli mengatakan selama ini tidak ada pembatasan waktu untuk penghuni bisa menempati rusunawa di Jakarta.

“Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang sudah turun-temurun (tinggal di rusun),” ungkapnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Suar Mahasiswa Awards 2025
Apa Itu Suar Mahasiswa Awards 2025?
daftar pekerja PPSU-1
Lebihi Batas Kuota, Pendaftar PPSU DKI Tembus 7.000 Orang!
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.