BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menekankan bahwa warga yang memiliki mobil tidak boleh menghuni rumah susun sewa (rusunawa). Ida juga menyoroti tunggakan rusun hingga Rp 95,5 miliar sudah bertahun-tahun tapi belum ada solusi.
“Harusnya memang penghuni rusunawa itu tidak boleh punya mobil ya, begitu punya mobil harusnya dia dikeluarkan. Kalau dia punya JakLingko 5 berarti dia kategori mampu, kan mobil lima, saya aja nggak punya JakLingko,” kata Ida yang dikutip Minggu (09/2/2025).
Ida meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman segera mengambil tindakan mengenai hal ini. Dia juga meminta agar dilakukan pendataan ulang.
“Saran saya pengelola rusun untuk segera menindaklanjuti warga yang sudah punya kendaraan apalagi JakLingko 5, berarti dia punya penghasilan yang cukup lumayan. Saya minta segara ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan,” jelas Ida.
Masalah tunggakan sewa hingga Rp 95,5 miliar, menurut Ida sudah terjadi bertahun-tahun. Dia berharap segera ada solusi mengenai ini.
“Itu tunggakan kasus lama, karena memang sudah bertahun-tahun, harusnya memang ada penghapusan terkait dengan tunggakan, makin tahun makin naik, makin naik, jadi kita belum menemukan solusi,” ucap dia.
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta menemukan ada warga yang tinggal di salah satu rumah susun sewa (rusunawa) tetapi mempunyai lima unit JakLingko. Sekretaris DPRKP mengatakan warga yang seperti itu tidak akan diperpanjang masa tinggalnya di rusunawa.
“Kayak kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya Jaklingko sampai 5 unit. Oh nggak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar,” kata Meli kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
BACA JUGA: Tidak Dikenakan Biaya, Pengelola Rusun Nagrak Siap Tampung Penghuni eks Kampung Bayam
Dia mengatakan setiap penghuni yang memperpanjang kontraknya akan dievaluasi oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) dengan mengecek ke Bapenda. Meski begitu, Meli mengatakan selama ini tidak ada pembatasan waktu untuk penghuni bisa menempati rusunawa di Jakarta.
“Enggak ada, belum ada (pembatasan waktu). Makanya kalau dilihat ke lapangan, pasti banyak yang sudah turun-temurun (tinggal di rusun),” ungkapnya.
(Kaje/Usk)