BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wali Kota Bandung menyampaikan komitmen dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk tidak melakukan penggusuran terhadap warga Dagoelos.
Farhan, menegaskan Pemkot akan memperjuangkan proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya memenangkan hak atas tanah kepada pihak Muler Bersaudara.
“Pertama, kami akan memperjuangkan agar dilakukan PK ulang, sehingga keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan hak tanah atas Muler Bersaudara dapat gugur demi hukum,” kata Farhan, Sabtu (3/5/2025).
Selain itu, Farhan mengatakan, Pemkot Bandung juga akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum berupa hak alas kepada warga Dagoelos.
“Kami tidak akan menggusur. Pemerintah kota belajar dari kesalahan masa lalu. Kami akan memperjuangkan hak alas bagi warga karena hingga kini statusnya belum jelas,” ucapnya.
Baca Juga:
Dodi Muller Terdakwa Kasus Sengketa Dago Elos Meninggal Dunia
Farhan juga mengungkapkan, tanah tersebut dulunya merupakan bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kemudian dibangun menjadi terminal milik Pemkot Bandung, dan kini dikelola bersama. Kesalahan yang terjadi pada periode 2000–2002 sebagai bagian yang perlu dikoreksi bersama.
Saat disinggung terkait kasus di kawasan Sukahaji dan sengketa dengan pihak pengelola Taman Sakura, Wali Kota menekankan pentingnya penyelesaian hukum. Dirinya meminta semua pihak untuk menahan diri dari tindakan sepihak seperti pemagaran atau pembongkaran.
“Silakan warga yang menolak [kerohiman] menempuh jalur hukum. Bandung menghargai hak hidup setiap warganya, namun ketika hak tersebut bersinggungan dengan hak orang lain, kita harus mencari titik temu demi kepentingan bersama,” ujarnya. (Kyy/Usk)