Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin

Penulis: Rizky

Wali Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Dua Gedung Cagar Budaya Tanpa Izin
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Kyy/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan pembongkaran dua gedung berstatus Cagar Budaya oleh pemerintah pusat tanpa adanya koordinasi maupun izin dari Pemerintah Kota. Salah satu gedung yang dimaksud adalah Sekolah Luar Biasa (SLB) Wiyataguna yang selama ini menjadi fasilitas pendidikan dan layanan sosial bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pembongkaran dua gedung tersebut telah dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari Pemkot Bandung. Padahal, kedua gedung tersebut secara resmi telah tercatat dalam daftar Cagar Budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

“Ini soal kewenangan dan perlindungan hukum. Gedung itu adalah gedung Cagar Budaya yang dilindungi oleh Perda. Namun sayangnya, dua gedung tersebut dirubuhkan oleh pemerintah pusat tanpa izin kepada Pemerintah Kota Bandung. Kami merasa tidak dianggap, dan ini jelas-jelas melanggar aturan,” kata Farhan di Balaikota Bandung, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga:

Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK

Komunitas Warga Kota Bandung Deklarasikan Diri Dukung Sonny Salimi Jadi Walikota Bandung 2024-2029

Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung saat ini tengah menunggu klarifikasi resmi dari dua lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut. Dirinya menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, terlebih menyangkut aset dan warisan budaya kota.

“Saat ini kami sedang menunggu penjelasan dari dua lembaga pemerintah pusat tersebut. Kami ingin tahu alasan mereka merubuhkan dua gedung Cagar Budaya yang masuk dalam daftar resmi Kota Bandung tanpa adanya pemberitahuan dan tanpa izin. Gedung itu sekarang sudah rata, sudah dibongkar,” ucapnya.

Selain itu, Farhan menjelaskan Pemkot Bandung memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan SLB negeri karena institusi pendidikan tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tak hanya itu, kepemilikan fisik gedung SLB Wiyataguna sendiri berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).

“SLB negeri dari tingkat TK sampai SMA, itu semua 100% di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Sementara gedungnya milik Kemensos. Tapi status cagar budayanya itu berada dalam ranah perlindungan Pemerintah Kota Bandung melalui Perda,” ujarnya.

Farhan juga menekankan Pemkot Bandung tidak akan masuk ke ranah kebijakan pendidikan maupun program sosial yang menjadi urusan provinsi dan pusat. Fokus utama Pemkot adalah perlindungan gedung cagar budaya dan penegakan aturan yang berlaku dalam lingkup kewenangan kota.

“Saya tidak mau mencampuradukkan dengan hukum lain. Mau bicara soal hak anak atau program sekolah rakyat, silakan tanya ke pemerintah provinsi dan Kemensos. Kewajiban saya adalah melindungi gedung Cagar Budaya. Dan itu sudah kami lakukan dengan regulasi yang berlaku,” katanya

Terkait langkah hukum, Farhan menyatakan Pemkot Bandung akan menempuh pendekatan konstitusional dan administratif yang sah.

Menurutnya, setiap tindakan pembongkaran bangunan, apalagi yang berstatus cagar budaya, harus melalui prosedur resmi termasuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lama.

“Bahkan pengajuan PBG-nya saja tidak ada. Ini sangat aneh. Pemerintah pusat dan provinsi seharusnya menjadi contoh dalam tertib administrasi dan hukum kepada masyarakat. Bagaimana bisa bangunan dibongkar tanpa prosedur yang jelas?” ungkap Farhan.

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung sedang menyusun surat resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kemensos dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk meminta klarifikasi serta penjelasan tertulis mengenai dasar dan prosedur pembongkaran yang telah dilakukan. Surat tersebut akan dikirim setelah kajian menyeluruh mengenai status hukum dan administrasi gedung dilakukan.

Farhan menekankan pentingnya diskusi yang sehat dan serius antar semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Dirinya berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang, khususnya terkait aset budaya dan sejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas Kota Bandung.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Koordinasi antarpemerintah tidak bisa diabaikan. Apalagi menyangkut cagar budaya yang merupakan warisan sejarah kita bersama,” pungkasnya. (Kyy/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
honda vario 160 terbaru
Honda Vario 160 Terbaru Meluncur, Makin Menyala!
Luapan Hati David Singleton Usai Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Bola Basket Putra
Luapan Hati David Singleton Usai Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Bola Basket Putra
Ditanya Masa Depannya Bersama Persib, Begini Jawaban Luizinho Passos
Ditanya Masa Depannya Bersama Persib, Begini Jawaban Luizinho Passos
elatih PSS Sleman, Pieter Huistra
Menang Dramatis Atas Persija Jakarta, Pelatih Pieter Huistra Singgung Semangat Juang Pemain PSS Sleman
Teja Paku Alam: Rejeki Aja Bisa Main Bagus
Teja Paku Alam: Rejeki Aja Bisa Main Bagus
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

5

Strategi Cost Leadership
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.