BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan pembongkaran dua gedung berstatus Cagar Budaya oleh pemerintah pusat tanpa adanya koordinasi maupun izin dari Pemerintah Kota. Salah satu gedung yang dimaksud adalah Sekolah Luar Biasa (SLB) Wiyataguna yang selama ini menjadi fasilitas pendidikan dan layanan sosial bagi anak-anak berkebutuhan khusus.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pembongkaran dua gedung tersebut telah dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari Pemkot Bandung. Padahal, kedua gedung tersebut secara resmi telah tercatat dalam daftar Cagar Budaya yang dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
“Ini soal kewenangan dan perlindungan hukum. Gedung itu adalah gedung Cagar Budaya yang dilindungi oleh Perda. Namun sayangnya, dua gedung tersebut dirubuhkan oleh pemerintah pusat tanpa izin kepada Pemerintah Kota Bandung. Kami merasa tidak dianggap, dan ini jelas-jelas melanggar aturan,” kata Farhan di Balaikota Bandung, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga:
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Komunitas Warga Kota Bandung Deklarasikan Diri Dukung Sonny Salimi Jadi Walikota Bandung 2024-2029
Farhan mengungkapkan, Pemkot Bandung saat ini tengah menunggu klarifikasi resmi dari dua lembaga pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut. Dirinya menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, terlebih menyangkut aset dan warisan budaya kota.
“Saat ini kami sedang menunggu penjelasan dari dua lembaga pemerintah pusat tersebut. Kami ingin tahu alasan mereka merubuhkan dua gedung Cagar Budaya yang masuk dalam daftar resmi Kota Bandung tanpa adanya pemberitahuan dan tanpa izin. Gedung itu sekarang sudah rata, sudah dibongkar,” ucapnya.
Selain itu, Farhan menjelaskan Pemkot Bandung memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan SLB negeri karena institusi pendidikan tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tak hanya itu, kepemilikan fisik gedung SLB Wiyataguna sendiri berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).
“SLB negeri dari tingkat TK sampai SMA, itu semua 100% di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Sementara gedungnya milik Kemensos. Tapi status cagar budayanya itu berada dalam ranah perlindungan Pemerintah Kota Bandung melalui Perda,” ujarnya.
Farhan juga menekankan Pemkot Bandung tidak akan masuk ke ranah kebijakan pendidikan maupun program sosial yang menjadi urusan provinsi dan pusat. Fokus utama Pemkot adalah perlindungan gedung cagar budaya dan penegakan aturan yang berlaku dalam lingkup kewenangan kota.
“Saya tidak mau mencampuradukkan dengan hukum lain. Mau bicara soal hak anak atau program sekolah rakyat, silakan tanya ke pemerintah provinsi dan Kemensos. Kewajiban saya adalah melindungi gedung Cagar Budaya. Dan itu sudah kami lakukan dengan regulasi yang berlaku,” katanya
Terkait langkah hukum, Farhan menyatakan Pemkot Bandung akan menempuh pendekatan konstitusional dan administratif yang sah.
Menurutnya, setiap tindakan pembongkaran bangunan, apalagi yang berstatus cagar budaya, harus melalui prosedur resmi termasuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) lama.
“Bahkan pengajuan PBG-nya saja tidak ada. Ini sangat aneh. Pemerintah pusat dan provinsi seharusnya menjadi contoh dalam tertib administrasi dan hukum kepada masyarakat. Bagaimana bisa bangunan dibongkar tanpa prosedur yang jelas?” ungkap Farhan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung sedang menyusun surat resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kemensos dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk meminta klarifikasi serta penjelasan tertulis mengenai dasar dan prosedur pembongkaran yang telah dilakukan. Surat tersebut akan dikirim setelah kajian menyeluruh mengenai status hukum dan administrasi gedung dilakukan.
Farhan menekankan pentingnya diskusi yang sehat dan serius antar semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini. Dirinya berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang, khususnya terkait aset budaya dan sejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas Kota Bandung.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Koordinasi antarpemerintah tidak bisa diabaikan. Apalagi menyangkut cagar budaya yang merupakan warisan sejarah kita bersama,” pungkasnya. (Kyy/Usk)