Wakil Ketua MPR: Hak Angket Hanya Menimbulkan Perpecahan

Penulis: Vini

hak angket
Menurut Syarief Hasan, hak angket hanya akan menimbulkan perpecahan. (Tangkap layar Instagram @syarief.hasan)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Hak angket, menurut Wakil Ketua MPR Syarief Hasan hanya akan menimbulkan kegaduhan politik serta perpecahan bagi bangsa Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa penggunaan hak anget yang bersifat kontradiktif, merupakan tindakan yang tidak tepat dalam merespons kecurangan pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Hasan juga mengungkapkan bahwa mekanisme perihal pihak yang mempertanyakan hasil pemilu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur itu semua.

Oleh sebab itu,ia menjelaskan wacana penggunaan hak anget justru akan beretendensi politis dan menjadi bias.

“DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” kata Syarief dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (25/2/2024).

Kemudian, ia juga menegaskan untuk semua pihak tetap menunggu proses pemilu sampai selesai, agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Hasan juga menilai, bahwa hak angket dapat berbahaya terhadap jangka panjang demokrasi Indonesia.

Karenanya, ia meminta semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif dalam menyikapi pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

Sebelumnya semua pihak telah sepakat menjalankan pesta demokrasi untuk pergantian politik baik dalam skala daerah maupun nasional pada tahun 2024.

BACA JUGA: Tingkatkan Rasio Elektrifikasi, Pemprov Jabar Gandeng Kementrian ESDM

Wakil Ketua MPR itu juga mengatakan pendapatnya, bahwa proses pemilu diawasi oleh semua pihak. Sehingga akan menyisakan banyak pertanyaan, jika proses pemilu didelegitimasi oleh parlemen dan masih dipertanyakan.

“Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR,” pungkas Hasan.

Sebelumnya, ia juga menjelaskan mengenai pengajuan sengketa yang akan bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga Yudikatif.

Sengeketa mengenai proses pemilu dapat dajukan pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Sengketa hasil dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
PM Israel
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.