JAKARTA.TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan memberikan tips bagi masyarakat agar dapat membedakan antara pinjaman online (pinjol) yang legal dengan yang ilegal. Hal ini sangat penting untuk diketahui masyarakat sebab pinjol ilegal sering merugikan masyarakat.
Dikutip dari pajakku, pada Selasa (31/10/2023) , hingga April 2022, baru tercatat hanya sebanyak 102 perusahaan fintech pinjol yang telah mengantongi izin sekaligus berada di bawah pengawasan OJK.Sementara, untuk jumlah pinjol ilegal tidak mudah untuk diidentifikasi sebab jumlahnya yang terlalu banyak sehingga sulit diketahui.
Dalam informasi OJK , konsumen diminta untuk cerdas, masyarakat dihimbau agar membekali diri dengan wawasan yang cukup agar dapat membedakan antara pinjol yang ilegal , hal ini tak lain agar masyarakat tidak terjerumus pada sestnya pinjol ilega; karena pinjol sering meneror serta mengancam konsumennya saat menagih utang.
Selain itu, banyak juga pinjol ilegal yang menyalahgunakan informasi pribadi konsumen dan mempermalukannya dengan cara menyebarkan data-data pribadi pengguna layanannya. Maka dari itu, berikut ciri-ciri pinjol lega; dan pinjol ilegal yang dilansir dari OJK .
BACA JUGA: Buset OJK Ungkap Rakyat Berutang 4 Triliun ke Pinjol dan Industri Pembiayaan
Ciri -ciri Pinjol Legal
1.Telah terdaftar pada OJK atau telah memiliki izin dari OJK
2.Dalam melakukan penawaran, pinjol legal tidak akan melakuknya melalui saluran komunikasi pribadi pengguna
3.Pemberian pinjaman akan dilakukan seleksi terlebih dahulu, sehingga tidak instan untuk mendapatkan pinjaman
4.Bunga , hingga biaya pinjaman yang transparan dimana lebih terukur dan jelas tiap bulannya menyeseuaikan dengan suku bunga
5.Peminjaman dana yang tidak bisa melakukan pembayaran hingga batas waktu (yaitu 90 hari) tidak melakukan
pembayaran, maka akan dimasukkan ke dalam blacklist atau daftar hitam Fintech Data Center, sehingga peminjam
tersebut tidak bisa lagi mengajukan dana ke platfrom fintech lainnya.
6.Memiliki layanan pengaduan untuk mendapatkan informasi terkini, termasuk informasi perpajakan
7.Telah mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
8.pada gawai peminjam hanya meminta izin akses ke kamera, mikrofon, serta lokasi saja
9.Pihak yang melakukan penagihan utang wajib mempunyai sertifikasi penagihan, dimana sertifikasi tersebut
dikeluarkan oleh AFPI ( Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
10.Untuk melihat daftar pinjol legal yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK dapat dilihat melalui lama resmi OJK pada bagian Penyelenggara Fintech Lending Berizin, maka sebelum menggunakan pinjol anda sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah fintech tersebut sudah terdaftar di OJK.
Ciri -Ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar pada OJK atau tidak memiliki izin dari OJK
2.Umumnya memberikan penawaran dengan melalui Whatsapp atau SMS
3.Proses pemberian umumnya sangat mudah
4.Tarif bunda, denda, dan biaya pinjaman biasanya tidak tertera dengan jelas
5. Melakukan ancaman teror, itimidasi, hingga pelecehan kepada peminjam disaat tidak bisa membayar
6.Biasanya tidak memiliki layanan pengaduan
7.Umumnya akan meminta akses atau seluruh data pribadi peminjam yang ada di dalam gawai peminjam
8.Pihak yang melakukan penagihan umumnya tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI
Laporan Wartawan Jakarta : Agus Irawan