Waduh! Akibat Gibran Rakabuming Raka KPU RI Digugat Puluhan Triliun

Penulis: Masnur

Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
KPU RI: Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap (lampung.rilis)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Akibat menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024, ternyata membuat KPU RI digugat.

KPU RI Digugat dengan nilai yang cukup fantastis, Rp70,5 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, di Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Dia mengatakan kalau gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen dengan nama Brian Demas Wicaksono, atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPU sudah menerima panggilan sidang, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan di sana,” ucap Hasyim.

BACA JUGA: Pastikan Keamanan, Polisi Jaga Gudang Logistik KPU Cimahi 24 Jam

Dia juga melanjutkan, dosen itu menggugat karena KPU dinilai sudah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” ucap Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10) lalu.

Sehingga dirinya menilai, jika pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.

“Ini menjadi pembelajaran, yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum. Kita adalah negara demokrasi. Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain,” jelas Brian panjang lebar.

Lalu dijelaskan kalau gugatan Rp 70,5 triliun itu dinilai juga sesuai dengan anggaran Pemilu 2024, yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun. Itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” jelasnya.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Menyerang Akibat Kepongahan Jokowi dan Gibran

Bahkan kuasa hukum Brian yakni Anang Suindro menyampaikan, kalau perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Maka menurutnya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut jadi tergugat dalam gugatan yang disampaikan kliennya.

“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” jelas Anang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.