Waduh! Akibat Gibran Rakabuming Raka KPU RI Digugat Puluhan Triliun

Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
KPU RI: Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap (lampung.rilis)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Akibat menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024, ternyata membuat KPU RI digugat.

KPU RI Digugat dengan nilai yang cukup fantastis, Rp70,5 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, di Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Dia mengatakan kalau gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen dengan nama Brian Demas Wicaksono, atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPU sudah menerima panggilan sidang, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan di sana,” ucap Hasyim.

BACA JUGA: Pastikan Keamanan, Polisi Jaga Gudang Logistik KPU Cimahi 24 Jam

Dia juga melanjutkan, dosen itu menggugat karena KPU dinilai sudah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” ucap Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10) lalu.

Sehingga dirinya menilai, jika pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.

“Ini menjadi pembelajaran, yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum. Kita adalah negara demokrasi. Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain,” jelas Brian panjang lebar.

Lalu dijelaskan kalau gugatan Rp 70,5 triliun itu dinilai juga sesuai dengan anggaran Pemilu 2024, yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun. Itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” jelasnya.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Menyerang Akibat Kepongahan Jokowi dan Gibran

Bahkan kuasa hukum Brian yakni Anang Suindro menyampaikan, kalau perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Maka menurutnya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut jadi tergugat dalam gugatan yang disampaikan kliennya.

“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” jelas Anang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat