Waduh! Akibat Gibran Rakabuming Raka KPU RI Digugat Puluhan Triliun

Penulis: Masnur

Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
KPU RI: Syarat Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap (lampung.rilis)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Akibat menerima pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024, ternyata membuat KPU RI digugat.

KPU RI Digugat dengan nilai yang cukup fantastis, Rp70,5 triliun. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, di Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023) kemarin.

Dia mengatakan kalau gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen dengan nama Brian Demas Wicaksono, atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“KPU sudah menerima panggilan sidang, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan di sana,” ucap Hasyim.

BACA JUGA: Pastikan Keamanan, Polisi Jaga Gudang Logistik KPU Cimahi 24 Jam

Dia juga melanjutkan, dosen itu menggugat karena KPU dinilai sudah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” ucap Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10) lalu.

Sehingga dirinya menilai, jika pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.

“Ini menjadi pembelajaran, yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum. Kita adalah negara demokrasi. Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain,” jelas Brian panjang lebar.

Lalu dijelaskan kalau gugatan Rp 70,5 triliun itu dinilai juga sesuai dengan anggaran Pemilu 2024, yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun. Itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” jelasnya.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Menyerang Akibat Kepongahan Jokowi dan Gibran

Bahkan kuasa hukum Brian yakni Anang Suindro menyampaikan, kalau perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Maka menurutnya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut jadi tergugat dalam gugatan yang disampaikan kliennya.

“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” jelas Anang.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
Permintaan Global Tinggi Pengaruhi Naiknya Harga Tembaga pada Periode Mei
Permintaan Global Tinggi, Harga Tembaga Naik pada Periode Mei
polemik barak militer
Polemik Barak Militer KDM, Khofifah Tak Setuju Sebutan 'Anak Nakal'
kpk harun masiku
Harun Masiku 'Licin' Bak Belut saat KPK Mencoba Ringkus
TNI jaga kantor kejaksaan
Kenapa TNI Diperintah Jaga Kantor Kejaksaan?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.