BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hampir sebagian orang mungkin memiliki keinginan untuk jalan – jalan ke luar negeri, agar dapat mengenal berbagai negara di Dunia. Namun, tidak semua negara menerima Anda hanya dengan paspor, beberapa negara perlu adanya pengajuan visa, agar dapat masuk dan jalan-jalan ke negara tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan mengenali cara pembuatan visa sebelum melakukan jalan-jalan ke luar negeri. Pengajuan visa ini dapat Anda lakukan sebelum membeli tiket pesawat.
Dalam hal ini, Kedutaan besar (Kedubes) negara tujuan akan mempertimbangkan tujuan dan durasi tinggal kamu di negara tersebut.
Jenis Visa dan Kegunaannya
Ada berbagai jenis visa yang bisa kamu ajukan, masing-masing dengan kegunaan yang berbeda bagi warga negara yang ingin bepergian ke negara lain:
1.Visa Transit
Visa ini dapat Anda gunakan ketika harus singgah di negara lain selama kurang dari 24 jam sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan.
2.Visa Turis
Bagi Anda yang ingin melakukan kunjungan wisata ke berbagai negara dapat menggunakan visa jenis ini. Durasi kunjungan biasanya tidak lebih dari 15 hari.
3. Visa Kerja
Visa ini untuk Anda yang ingin bekerja di perusahaan luar negeri dan harus tinggal di negara tersebut. Anda dapat memperpanjang visa ini dengan mengajukannya di negara asal.
4. Visa on Arrival
Visa ini dibuat saat Anda tiba di negara tujuan. Namun, hanya beberapa negara yang menyediakan visa on arrival untuk warga negara Indonesia (WNI).
5. Visa Kunjungan Bisnis
Visa ini digunakan untuk warga negara yang melakukan kunjungan bisnis ke negara lain, seperti menghadiri rapat, seminar, atau pameran.
6. Visa Bisnis
Berbeda dengan visa kunjungan bisnis, visa ini memiliki durasi kunjungan yang lebih lama. Anda dapat menggunakannnya saat ingin membuka bisnis di negara tujuan.
7. Visa Diplomatik
Visa ini diperuntukkan bagi kunjungan utusan dari satu negara ke negara lain yang bersifat diplomatis.
8. Visa Belajar
Penggunaan visa ini hanya untuk siswa atau mahasiswa yang menempuh studi di luar negeri. Visa belajar berlaku selama masa studi.
9. Visa Pertukaran Pelajar
Penggunaan visa ini hanya untuk siswa atau mahasiswa yang mengikuti program pertukaran pelajar. Visa ini berlaku hingga masa studi selesai.
10. Visa Kunjungan Keluarga
Jika Anda ingin mengunjungi keluarga yang ada di luar negeri, dapat menggunakan visa jenis ini. Durasi kunjungan biasanya tidak lebih dari 90 hari.
11. Exit Visa
Visa ini untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dipenjara di suatu negara. Exit visa menjadi bukti bahwa warga negara tersebut dapat keluar dari negara itu setelah menjalani hukumannya.
Syarat Membuat Visa
Untuk mengajukan visa, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang akan diserahkan kepada Kedubes. Pastikan semua dokumen lengkap:
- Paspor asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- Pas foto sesuai persyaratan
- Formulir permohonan pengajuan visa
- Bukti pembayaran visa
- Surat keterangan sponsor
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran atau slip gaji tiga bulan terakhir
- Jadwal perjalanan dan durasi tinggal
- Surat keterangan sehat
Biaya Pembuatan Visa
Biaya pembuatan visa berbeda-beda tergantung jenis visa yang diajukan. Siapkan dana minimal
Rp100 ribu, dan bisa lebih mahal lagi. Untuk kunjungan wisata, biaya pengajuan visa biasanya sebesar Rp500 ribu.
Pembayaran dilakukan saat mengajukan visa. Simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari dokumen yang dilampirkan. Pembayaran dilakukan satu kali dan tidak ada biaya tambahan selama proses pengajuan.
Tahapan Cara Membuat Visa
Setelah menyiapkan dokumen, ikuti langkah-langkah berikut dalam pengajuan visa:
1. Mendaftarkan Diri melalui Visa Center
Daftarkan diri untuk pengajuan visa di Kedubes negara yang ingin didatangi. Bisa dilakukan melalui situs resmi Kedubes tersebut. Teliti semua persyaratan yang diminta. Unduh formulir aplikasi dari situs tersebut dan isi data diri lengkap sesuai KTP dan paspor.
2. Penyerahan Berkas Persyaratan
Serahkan seluruh berkas persyaratan dalam berkas pengajuan. Periksa seluruh berkas sebelum menyerahkannya untuk menghindari penolakan. Buat salinan berkas untuk berjaga-jaga jika ada kekurangan.
3. Proses Verifikasi Data
Kedutaan akan melakukan verifikasi data. Setelah selesai, kamu akan diminta datang kembali untuk wawancara.
4. Proses Wawancara
Hadiri wawancara di Kedubes. Sebaiknya datang pagi karena antrean bisa ramai. Berpakaian rapi dan siap menjawab pertanyaan mengenai tujuan perjalanan. Yakinkan petugas bahwa kamu akan kembali ke Indonesia sesuai jadwal.
5. Pengambilan Visa
Setelah proses selesai, tunggu sekitar dua minggu atau lebih untuk hasilnya. Jika disetujui, kamu akan menerima email untuk pengambilan visa. Datang ke Kedubes untuk mengambil visa dengan membawa dokumen identitas asli.
BACA JUGA: Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI, Perjalanan Lebih Praktis!
Visa kunjungan biasanya berlaku antara 60-180 hari. Setelah itu, perlu pengajuan ulang. Beberapa negara memberikan kelonggaran dalam durasi berlakunya visa.
Adanya pemahaman mengenai visa, mulai dari jenis hingga tahapan membuat visa, akan memudah akan Anda ketika ingin melakukan jalan-jalan berbagai negara.
(Virdiya/Budis)