BANDUNG,TM.ID: Viral pengakuan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Baduran yang harus membayar sebesar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik PLN di kawasan rumahnya.
Unggahan Akun Tiktok @sholehviral yang berdurasi 1 menit 20 detik menjelaskan kronologi PLN yang meminta bayaran sebesar Rp11 juta hanya untuk memindahkan tiang listrik PLN yang ada di kawasan rumahnya, padahal tanah tersebut merupakan tanah pribadinya.
Pemilik video tersebut berkata, jika ia tidak mampu kalau harus membayar sebanyak itu. Diklaim netizen, pada saat petugas langsung datang ke lokasi ternyata malah meminta bayaran jauh lebih besar dari jumlah yang diminta sebelumnya.
@sholehviral Pindah tiang listrik bayar 11 juta?? Ampun!! #fyp #pln #tianglistrik
“Awalnya minta Rp16 juta, terus minta Rp5 juta, diajak ketemu bukan makin turun, malah dapet surat naik menjadi Rp 11.044.512 kuat kamu bayarnya?” bunyi dalam video tersebut.
“Nggak mampu, itu pun saya nawar Rp5 juta, masih mau ngutang saya,” jawabnya lagi.
BACA JUGA: 3 Cara Daftar Pemasangan Listrik via PLN Mobile
Video yang viral ini sudah mendapat 1,5 juta kali penayangan dan lebih dari 31 ribu like. Ini sukses membuat netizen bertanya-tanya, sampai banyak yang berkomentar negatif pada PLN, karena kesal dan marah dengan perlakuan tersebut.
“Harusnya ada Undang2 Perda yang mengatur bahwa PLN wajib membayar pajak ke yg mempunyai tanah” tulis akun @Warya 33.
“Padahal udh ada undang²nya bahwa tanah yg ditancapi tiang listrik berarti PLN ada kewajiban bayar sewa 😳” tulis akun @agrendem 22.
(Kaje/Usk)