Viral Pelemparan Batu pada Kereta Api Sancaka, Ini Ancaman Hukum dari KAI!

Penulis: Saepul

pelemparan kereta
(Tangkap layar/Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang penumpang wanita Kereta Api Sancaka menjadi korban pelemparan batu, viral di media sosial.

Diketahui, insiden mengejutkan itu terjadi pada Minggu (06/07/2025), pukul 22.45. Dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang wanita merekam dirinya sedang duduk santai di gerbong kereta tersebut.

Namun, tanpa terkira, tiba-tiba kaca yang tepat di pinggir wanita itu dilempar menggunakan batu. Akibatnya, serpihan kaca itu, mengenai wajah korban.

Terkait insiden itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyatakan keprihatinannya terhadap insiden pelemparan batu yang menimpa Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7). Kejadian tersebut saat ini ramai dibicarakan di media sosial.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku pelemparan.

“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu ke arah kereta api, karena perbuatan ini sangat berbahaya dan berisiko melukai penumpang maupun petugas yang sedang bertugas. KAI tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan hal tersebut,” ujar Franoto dalam pernyataan resminya, Selasa (08/07).

Franoto juga mengungkapkan, aksi serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban luka.

“Pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, tetapi juga mengganggu operasional perjalanan. Ini jelas merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap sarana transportasi umum seperti kereta api telah diatur dalam hukum pidana.

BACA JUGA:

Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Viral Ngaku Korban Begal di Bandung, Pemuda Ini Bohong Skenario untuk Kelabui Orang Tua!

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Mengancam Keamanan Umum, Pasal 194 ayat 1 disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan bahaya terhadap lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga mesin atau uap di jalur kereta api, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.

Jika akibat dari tindakan tersebut menyebabkan korban jiwa, maka sesuai Pasal 194 ayat 2, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga dengan jelas melarang tindakan perusakan atau mengganggu fungsi prasarana dan sarana perkeretaapian. Dalam Pasal 180, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem perkeretaapian.

“Aksi semacam ini sangat membahayakan, bukan hanya karena dapat menghambat perjalanan kereta api, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. KAI akan terus bersikap tegas, namun kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan segala bentuk vandalisme demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
suzuki giias 2025
Suzuki Siap Sajikan Kejutan di GIIAS 2025, Mobil Baru dengan Teknologi Terkini!
nissan almera
Sinyal Mobil Baru di Indonesia, Almera Bakal Hidup Lagi?
Mahasiswa UI
Desain Gedung Anti Gempa Karya Mahasiswa UI Diakui Dunia
mobil china suzuki
Di Tengah Mobil China Jora-joran Diskon, Suzuki Punya Strategi Sendiri
Kesepakatan KTT BRICS
KTT BRICS Hasilkan 4 Kesepakatan Strategis, Ini Daftarnya
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

Donald Trump Surati Prabowo, Tetapkan Kenaikan Tarif Baru Hingga 32%

4

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, 5 Desa Tertutup Abu Vulkanik

5

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung
Headline
Chelsea
Link Live Streaming Fluminense vs Chelsea Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
RS Permata Jonggol Bogor banjir - YouTube Budi Riyanto & Family
Banjir Bogor Terjang Rumah Sakit, Pasien Diungsikan
Eks Menteri Rusia tewas
Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin
bella ciao
Evolusi Perlawanan Lagu "Bella Ciao": dari Buruh ke Gerilya, dari Netflix ke Jalanan!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.