JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang penumpang wanita Kereta Api Sancaka menjadi korban pelemparan batu, viral di media sosial.
Diketahui, insiden mengejutkan itu terjadi pada Minggu (06/07/2025), pukul 22.45. Dari video yang beredar di media sosial, terlihat seorang wanita merekam dirinya sedang duduk santai di gerbong kereta tersebut.
Namun, tanpa terkira, tiba-tiba kaca yang tepat di pinggir wanita itu dilempar menggunakan batu. Akibatnya, serpihan kaca itu, mengenai wajah korban.
Terkait insiden itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyatakan keprihatinannya terhadap insiden pelemparan batu yang menimpa Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng pada Minggu (6/7). Kejadian tersebut saat ini ramai dibicarakan di media sosial.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku pelemparan.
“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu ke arah kereta api, karena perbuatan ini sangat berbahaya dan berisiko melukai penumpang maupun petugas yang sedang bertugas. KAI tidak akan ragu untuk memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan hal tersebut,” ujar Franoto dalam pernyataan resminya, Selasa (08/07).
Franoto juga mengungkapkan, aksi serupa pernah terjadi sebelumnya, yakni pada KA Joglosemarkerto pada Februari lalu. Beruntung, dalam insiden tersebut tidak ada korban luka.
“Pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, tetapi juga mengganggu operasional perjalanan. Ini jelas merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap sarana transportasi umum seperti kereta api telah diatur dalam hukum pidana.
BACA JUGA:
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
Viral Ngaku Korban Begal di Bandung, Pemuda Ini Bohong Skenario untuk Kelabui Orang Tua!
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Mengancam Keamanan Umum, Pasal 194 ayat 1 disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan bahaya terhadap lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga mesin atau uap di jalur kereta api, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Jika akibat dari tindakan tersebut menyebabkan korban jiwa, maka sesuai Pasal 194 ayat 2, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga dengan jelas melarang tindakan perusakan atau mengganggu fungsi prasarana dan sarana perkeretaapian. Dalam Pasal 180, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, atau melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem perkeretaapian.
“Aksi semacam ini sangat membahayakan, bukan hanya karena dapat menghambat perjalanan kereta api, tapi juga mengancam keselamatan jiwa. KAI akan terus bersikap tegas, namun kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan segala bentuk vandalisme demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
(Saepul)