JAKARTA, TM.ID: Viral video seorang pria yang ditawari kakaknya pakaian bekas impor (thrifting) ilegal hasil sitaan untuk dikenakan sebagai baju lebaran.
Video tangkapan layar story Whatsapp memperlihatkan sitaan pakaian bekas impor atau thrifting diduga sang adik menuliskan keterangan, diimbau tidak membeli baju lebaran karena barang thrifting sitaan tersebut akan dibawa pulang oleh kakaknya sebagai bagian dari Dirkrimsus.
“Ngakak banget punya aa katanya ‘gausah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti di bawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini,” kata penggugah story WhatsApp sebagaimana yang terlihat dalam tangkapan layar.
BACA JUGA: Pemerintah Berantas Thrifting, Apa Solusi untuk Pedagang?
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia mengatakan, video tersebut akan diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,
Menurutnya, keterangan dari tangkap layar Whatsapp tersebut masih belum bisa dipertangungjawabkan. Sehingga menimbulkan opini negatif di kalangan publik.
“Ramai maraknya informasi berasal dari beberapa akun yang menyebarkan screenshoot menyebutkan adanya status tulisan seseorang yang belum dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebarkan opini negatif,” kata Trunoyudo, Minggu (2/4/2023).
“Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan, dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus,” imbuh Trunoyudo.
Tak lepas dari hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya sedang mengecek kebenaran dari status viral tersebut.
“Kita cek dulu ya kebenarannya,” tutur Ahmad Ramadhan.
“Nggak boleh, penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi, yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar,” sambung Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA: Penjual Barang Thrifting Masih Diberi Izin Jualan, Ini Syaratnya
(Saepul/Dist)