TANGERANG,TM.ID: Polisi melakukan pemecahan masalahan atau problem solving atas laporan warga yang menduga adanya praktik prostitusi di sebuah kontrakan Jalan Karyawan, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial dengan narasi demo terkait keberatan adanya rumah yang melakukan praktik prostitusi. Peristiwa tersebut terjadi, Rabu (4/10/2023).
Dari video yang beredar, sejumlah warga mendatangi lokasi kontrakan 99 dan membentangkan spanduk penolakan dan peringatan keras terhadap aktivitas prostitusi pada lokasi tersebut.
BACA JUGA: Berantas Prostitusi Online, Satpoll PP Garut Gencarkan Operasi
Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo mengatakan, pertemuan bersama Kanit Binmas Polsek, Bhabinkamtibmas, Lurah Karang Timur, Trantib Karang Tengah, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, dan pemilik kontrakan.
“Hasil dari problem solving yang kami laksanakan, pihak pemilik kontrakan menerima aspirasi warga dan berjanji akan menertibkan penghuni kontrakan termasuk memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar hukum,” ujar Diorisha melansir PMJ News, Sabtu (7/10/2023).
Kemudian dari kesepakatan itu, pihak Trantib Kecamatan Karang Tengah nantinya akan melakukan pengawasan dan penindakan kepada penghuni dan pemilik kontrakan apabila terrbukti adanya aktivitas prostitusi.
“Kami dari kepolisian, selaku penegak hukum juga akan melakukan pengawasan dan edukasi melalui anggota Bhabinkamtibmas dan Polisi RW. Ini dalam rangka mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat,” tuturnya.
Diorisha dalam kesempatan yang sama mengimbau, masyarakat jika mengetahui maupun menerima informasi informasi ugaan terjadinya pelanggaran hukum di wilayah agar segera menyampaikan kepada petugas kepolisian melalui bhabinkamtibmas atau polisi RW.
(Saepul/Usamah)