BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa gas LPG melon tidak lagi dijual di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer LPG bersubsidi harus mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
Setelah kebijakan ini diberlakukan, sebuah video viral memperlihatkan antrean panjang warga yang berusaha mendapatkan gas elpiji 3 kg di Jl. Pasar Kemis, Tangerang, Banten, pada Minggu, 2 Februari 2025.