BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini menjadi viral di laman X aksi taksi eksekutif nekat menghalangi jalan mobil berpelat RI 36. Video tersebut berhasil viral setelah diunggah oleh akun X/Twitter @mafiawasit, Kamis (9/1/2025).
Dalam video tersebut tergambar sebuah kemacetan Jakarta, pengendara taksi eksekutif ini berani menghalangi jalannya patwal mobil menteri tersebut. Untungnya, setelah mendapatkan pengawalan ketat dari patwal, mobil ini sukses memecah kemacetan Jakarta demi bisa lewat dan melintas.
Tidak ingin ketinggalan, salah satu warganet mulai membagikan komentar tentang perilaku mobil berpelat RI 36. Menurut mereka, sejak dahulu mobil tersebut kerap berlaku seenaknya.
“Sejak dulu itu RI 36 emang ngeselin di jalan, btw inilah mobil Raja Judol. Apa daruratnya? Ketinggalan rapat ha? Isengin aja, ” tulis akun X/Twitter @ilhampid.
BACA JUGA:Berapa Tarif Pengawalan Polisi (Patwal)? Ini Penjelasannya!
Lantas, siapakah pemilik mobil menteri dengan pelat RI 36? Simak uraiannya dibawah ini.
Peraturan Kapolri
Melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, ada setidaknya 42 unit mobil dinas pejabat Indonesia dengan kode pelat khusus tanpa huruf seri. RI 36 sebelumnya digunakan untuk Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Pada Kabinet Merah Putih Prabowo dan Gibran, pelat RI 36 tidak digunakan lagi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Melainkan digunakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), dengan menterinya Nusron Wahid.
(Usk)