JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video tak senonoh yang memperlihatkan seorang anggota polisi di Ambon, Maluku, bersama seorang selebgram mendadak viral di media sosial.
Usut punya usut, oknum anggota aparat hukum tersebut berasal Sabhara Polda Maluku berinisial CYT. Usai rekaman itu menyebar luas dan memicu kehebohan publik, pihak Polda Maluku langsung merespons dengan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Pejabat Sementara Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengonfirmasi bahwa CYT kini telah resmi ditahan dan ditempatkan di sel khusus.
Penahanan dilakukan setelah tim dari Paminal Bidang Propam Polda Maluku melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar gelar perkara atas kasus tersebut.
“Penahanan dilakukan setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh tim Paminal Propam Polda Maluku,” ujar Imelda kepada wartawan pada Rabu (2/07/2025).
Imelda juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap CYT sudah diberlakukan sejak 30 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 19 Juli 2025. Selama masa tersebut, pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.
“Yang bersangkutan akan ditahan mulai 30 Juni hingga 19 Juli untuk menjalani pemeriksaan etik,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan awal dan gelar perkara, CYT diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, ia telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan kini berada di rumah tahanan khusus milik Propam Polda Maluku.
BACA JUGA:
Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!
Viral! Muda-Mudi Diduga Mesum di Loteng Masjid, Perekam Syok
“Dari hasil gelar perkara, CYT ditetapkan sebagai pelanggar etik dan kini menjalani penahanan khusus,” jelas Imelda.
Ia juga menekankan bahwa Kapolda Maluku telah menginstruksikan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi, ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera,” ujarnya.
Terkait sanksi, Imelda menyatakan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri, setelah seluruh bukti dan fakta yang ada dipertimbangkan dalam proses persidangan.
“Sanksi akan ditentukan setelah sidang etik sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan,” tutupnya.
(Saepul)