Video Esek-esek Polisi Ambon dan Selebgram Viral, Propam Maluku Buka Suara

polisi ambon (2)
(Ilustrasi/X)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video tak senonoh yang memperlihatkan seorang anggota polisi di Ambon, Maluku, bersama seorang selebgram mendadak viral di media sosial.

Usut punya usut, oknum anggota aparat hukum tersebut berasal Sabhara Polda Maluku berinisial CYT. Usai  rekaman itu menyebar luas dan memicu kehebohan publik, pihak Polda Maluku langsung merespons dengan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Pejabat Sementara Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, mengonfirmasi bahwa CYT kini telah resmi ditahan dan ditempatkan di sel khusus.

Penahanan dilakukan setelah tim dari Paminal Bidang Propam Polda Maluku melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar gelar perkara atas kasus tersebut.

“Penahanan dilakukan setelah proses gelar perkara yang dilakukan oleh tim Paminal Propam Polda Maluku,” ujar Imelda kepada wartawan pada Rabu (2/07/2025).

Imelda juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap CYT sudah diberlakukan sejak 30 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 19 Juli 2025. Selama masa tersebut, pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian.

“Yang bersangkutan akan ditahan mulai 30 Juni hingga 19 Juli untuk menjalani pemeriksaan etik,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan awal dan gelar perkara, CYT diduga kuat melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, ia telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan kini berada di rumah tahanan khusus milik Propam Polda Maluku.

BACA JUGA:

Viral! Polisi Tersorot Diduga Pungli Duit Pengendara Wanita di Medan, Netizen: Normal dan Wajar!

Viral! Muda-Mudi Diduga Mesum di Loteng Masjid, Perekam Syok

“Dari hasil gelar perkara, CYT ditetapkan sebagai pelanggar etik dan kini menjalani penahanan khusus,” jelas Imelda.

Ia juga menekankan bahwa Kapolda Maluku telah menginstruksikan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika profesi, ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera,” ujarnya.

Terkait sanksi, Imelda menyatakan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri, setelah seluruh bukti dan fakta yang ada dipertimbangkan dalam proses persidangan.

“Sanksi akan ditentukan setelah sidang etik sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan,” tutupnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian