UU KUHAP Baru Mengatur Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Kasus Perzinaan? Ini Penjelasannya

Foto - Web -Tenaga ahli utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan

Bagikan

JAKARTA,MD.ID –Disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri dengan paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia, termasuk tindakan main hakim sendiri dalam kasus perzinaan.

Demikian disampaikan Tenaga ahli utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan melalui siaran tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Irfan menyebut, KUHP baru yang telah disahkan 6 Desember 2022 itu dapat mencegah perilaku main hakim sendiri terkait kasus perzinaan tersebut. KUHP lama menurutnya tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia saat ini, karena semangatnya yang jauh berbeda.

“Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.” kata Irfan.

Irfan mengatakan mengungkapkan bahwa kritik terhadap KUHP juga perlu diletakkan pada porsinya. KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.

Secara spesifik, dalam ketentuan terkait perzinaan misalnya, Irfan mengatakan bahwa ketentuan terkait perzinaan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.

Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat.” tandas Irfan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pendapat tentang bullying
Ini Pendapat Kak Seto Tentang Bullying, Potensi Non-Akdemik yang Tidak Tersalurkan?
JNE
JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta
Dennis Lim
Pernah Punya Bisnis Kasino, Ini Profil dan Biodata Ustaz Dennis Lim
NIK sebagai NPWP
Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU
jarak masjidil haram aqsa
Jarak Masjidil Haram ke Aqsa, Keajaiban Rasulullah Saw Berkat Allah SWT
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024