JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, usai menjalani tindakan operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.
Dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, Nadiem mengungkapkan kondisi kesehatannya yang masih belum stabil.
“Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran, sehingga harus mengulang lagi dari awal,” ujarnya.
Ia menyebutkan kemungkinan akan kembali menjalani operasi setelah adanya hasil resume medis terbaru. Selama menjalani perawatan intensif, status penahanan Nadiem sempat dibantarkan sejak 14 hingga 29 Maret 2026.
Sebelumnya, sidang yang digelar pada 12 Maret 2026 terpaksa ditunda lantaran kondisi kesehatan Nadiem yang mengharuskannya menjalani rawat inap.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Roy Riady, menjelaskan bahwa terdakwa saat itu masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Hari ini terdakwa menjalani rawat inap,” kata Roy dalam persidangan.
Baca Juga:
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Korupsi Chromebook?
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang disidangkan terpisah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar dana tersebut bersumber dari investasi Google.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki aset berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.











