Usai di Bekasi, Pagar Laut Kini Muncul di Laut Timur Surabaya

Penulis: Anisa

pagar laut surabaya
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik soal pagar laut kini semakin meluas. Sebelumnya ditemukan di Tangerang kemudian Bekasi, kini kasus serupa juga mencuat di Laut Timur Surabaya.

Temuan baru ini dibagikan akun X @thanthowy yang mengungkapkan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya yang mencakup area seluas 656 hektare.

Menurut @thanthowy, temuan tersebut diketahui melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E,” tulis akun @thanthowy, Selasa (21/1/2025).

Sebelumnya, kasus di Tanggerang banyak mencuri perhatian publik dan menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Lantas @thanthony juga menyinggung ihwal maraknya pagar laut yang ditemukan beberapa waktu terakhir ini. Dia mengingatkan berdasarkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 telah melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB) di atas perairan.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat HGB yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.

Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

BACA JUGA: Haidar Alwi Ungkap Pemilik SHGB Lahan Pagar Laut Tangerang Terafiliasi Agung Sedayu, Aguan dan Keluarga

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut. Dia bilang, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
mentalitas-yang-kuat-pembuktian-aaronwooi-yik-jadi-juara-asia
Ganda Malaysia Menggila di Thailand, Aaron/Wooi Yik dan Pearly/Thinaah Rebut Gelar Juara
Silat Cimande abah khaer
Misteri Pendekar Silat Cimande: Jejak Abah Khaer yang Tak Terungkap
Desa Sehat Cirebon
Desa Bakung Lor Kabupaten Cirebon Jadi Percontohan Desa Sehat
Bule Eropa belajar silat Cimande
Ketika Belasan Bule Eropa Belajar Jurus Kuno Silat Cimande di Kampung Tarikolot Bogor
Fetty Anggraenidini
Gencar Sosialisasi Perda, Fetty Anggraenidini Ajak Warga Katulampa Kembangkan Ekonomi Kreatif
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

4

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Jorge Martin
Jorge Martin Siap Tinggalkan Aprilia Demi Motor Honda?
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.