BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, tak banyak bicara usai jalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/ 2/2025).
Japto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Terkait hasil pemetiksaan dirinya, japto meminta awak media untuk bertanya langsung penyidik KPK.
“Saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain silakan kepada ini (kpk) bukan kewenangan saya untuk menjawab,” kata Japto digedung KPK, Rabu (26/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Japto tidak mau menjawab soal 11 mobil yang disita KPK.
“Tanya penyidik saja ya,” kata Japto.
KPK mengungkap Japto Soerjosoemarno menerima aliran uang. Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
BACA JUGA:
Penuhi Panggilan KPK, Japto jadi Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK Bakal Pindahkan 11 Mobil Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan
Rita Widyasari diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara pada saat menjabat Bupati Kukar. Diduga, ada aliran uang tersebut yang mengalir ke Japto Soerjosoemarno.
“Itu mengalir melalui PT BKS (PT Bara Kumala Sakti), salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Japto dan Ahmad Ali),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (20/2/2025).
KPK sudah melakukan upaya penggeledahan berkaitan dengan dugaan aliran dana tersebut. KPK mengantongi bukti dugaan aliran dana ke Japto Soerjosoemarno terkait penerimaan gratifikasinya.
“Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut, nah di situlah keterkaitannya,” ujar Asep.
Rumah kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah tim penyidik KPK, Selasa (4/2/2025). Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara disita.
Seperti uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar dan 11 mobil. Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan BBE.
KPK kembali memproses hukum Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan terima gratifikasi sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
(Virdiya/Usk)