Update Laporan Sengketa Pilkada 2024: Hampir 300 Laporan Masuk ke MK

MK Sengketa Pilkada 2024
Susana gedung Mahkamah Konstitusi saat menerima laporan sengketa Pilkada 2024. (Dok. MKRI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, sudah masuk 283 laporan sengketa Pilkada.

Dari 283 permohonan tersebut, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

Mengutip laman MKRI, hingga akhir pekan ini para calon kepala daerah dari berbagai penjuru Indonesia mendatangi MK.

Dengan didampingi tim kuasa hukum masing-masing, para kepala daerah itu mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan kepala Daerah (PHP Kada) serentak Tahun 2024.

Beberapa kuasa hukum yang mendapatkan mandat dari pasangan calon itu dengan tertib mengantre, menunggu giliran dipanggil petugas pendaftaran permohonan. Beberapa dari mereka mengantre untuk melakukan konsultasi kepada petugas.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Kalah di Pilkada Jakarta 2024, Golkar Legowo!

Para pegawai MK yang bertugas juga tak kalah sibuk melayani para pencari keadilan. Dengan cekat dan cermat para petugas memeriksa berkas dan alat bukti yang diajukan pemohon kemudian mencatatnya ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Perkara Elektronik (Simpel).

Tak terkecuali, Tim Informasi Teknologi MK yang bertugas pada sesi kedua selalu siap siaga jika terjadi persoalan terhadap program atau pun jaringan.

Berdasar pantauan tim Media MK, seperti pada malam sebelumnya, kesibukan ruang pendaftaran permohonan semakin intens menjelang pukul 24.00.

Semakin malam para tim kuasa hukum ramai berdatangan dengan membawa tumpukan berkas baik untuk perbaikan permohonan atau pun penambahan berkas.

Namun hal demikian berlawanan dengan penambahan jumlah perkara yang hanya bertambah tiga perkara dari jumlah terakhir pada Jum’at dini hari.

Hal itu disebabkan hampir seluruh Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah di Indonesia telah merampungkan tugasnya untuk melakukan rekapitulasi penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
5 Napi Kasus Bali Nine Resmi Dipindahkan ke Australia
5 Napi Kasus Bali Nine Resmi Dipindahkan ke Australia
Hama kemangi
Apa Saja Jenis Hama yang Ada Pada Tanaman Kemangi?
Menanam kemangi
Mudah! Gini Cara Menanam Kemangi
Android XR
Google Siap Luncurkan Android XR, OS Terbaru untuk Perangkat Mixed Reality
Praktik jual beli bayi
Ternyata Begini Modus Operandi Kasus Jual Beli Bayi di Yogyakarta
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Fulham Selain Yalla Shoot

2

Presiden Setujui Pemberian Amnesti Kepada Narapidana Tertentu, Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

3

Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Berhasil Dibongkar Polres Gowa

4

Pacar Lady Aurellia Pramesti Beri Dukungan di Tengah Kasus Penganiayaan Dokter Koas

5

Link Live Streaming Arsenal vs Everton Selain Yalla Shoot
Headline
Sandy Wals
Banyak Pemain Keturunan yang Kepo ke Sandy Wals, Mereka Tergiur Berjersey Garuda
Flyover Pasupati
Kolong Flyover Pasupati Akan Disulap Jadi Tempat Nongkrog, Olahraga dan Edukasi Anak
Pekan Kebudayaan Jawa Barat 2024
Pekan Kebudayaan Jawa Barat 2024 Digelar Hari Ini di Sukabumi
MUI Sebut Sudah Saatnya Indonesia Batasi Penggunaan Medsos
MUI Sebut Sudah Saatnya Indonesia Batasi Penggunaan Medsos untuk Remaja

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.