Update Laporan Sengketa Pilkada 2024: Hampir 300 Laporan Masuk ke MK

MK Sengketa Pilkada 2024
Susana gedung Mahkamah Konstitusi saat menerima laporan sengketa Pilkada 2024. (Dok. MKRI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, sudah masuk 283 laporan sengketa Pilkada.

Dari 283 permohonan tersebut, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

Mengutip laman MKRI, hingga akhir pekan ini para calon kepala daerah dari berbagai penjuru Indonesia mendatangi MK.

Dengan didampingi tim kuasa hukum masing-masing, para kepala daerah itu mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan kepala Daerah (PHP Kada) serentak Tahun 2024.

Beberapa kuasa hukum yang mendapatkan mandat dari pasangan calon itu dengan tertib mengantre, menunggu giliran dipanggil petugas pendaftaran permohonan. Beberapa dari mereka mengantre untuk melakukan konsultasi kepada petugas.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Kalah di Pilkada Jakarta 2024, Golkar Legowo!

Para pegawai MK yang bertugas juga tak kalah sibuk melayani para pencari keadilan. Dengan cekat dan cermat para petugas memeriksa berkas dan alat bukti yang diajukan pemohon kemudian mencatatnya ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Perkara Elektronik (Simpel).

Tak terkecuali, Tim Informasi Teknologi MK yang bertugas pada sesi kedua selalu siap siaga jika terjadi persoalan terhadap program atau pun jaringan.

Berdasar pantauan tim Media MK, seperti pada malam sebelumnya, kesibukan ruang pendaftaran permohonan semakin intens menjelang pukul 24.00.

Semakin malam para tim kuasa hukum ramai berdatangan dengan membawa tumpukan berkas baik untuk perbaikan permohonan atau pun penambahan berkas.

Namun hal demikian berlawanan dengan penambahan jumlah perkara yang hanya bertambah tiga perkara dari jumlah terakhir pada Jum’at dini hari.

Hal itu disebabkan hampir seluruh Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah di Indonesia telah merampungkan tugasnya untuk melakukan rekapitulasi penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Banjir Dahsyat Terjang Bandar Lampung, Seret Rumah Warga dan Timbulkan Kerusakan Parah
Banjir Dahsyat Terjang Bandar Lampung, Seret Rumah Warga dan Timbulkan Kerusakan Parah
WN China Selipkan Uang di Paspor
WNA China Selipkan Uang dalam Paspor di Soetta, Imigrasi Pastikan Hoax
Ruang Ganti Persib S
Ruang Ganti Persib Sempat Memanas, Bojan Hodak: Hanya Kata-Kata Baik
Kebakaran Los Angeles
CEK FAKTA: Foto Gereja Selamat dari Kebakaran Los Angeles
Ketua BEM UI
Terbukti Lakukan Plagiarisme, Ketua BEM UI Diberhentikan dari Jabatannya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.