Update Laporan Sengketa Pilkada 2024: Hampir 300 Laporan Masuk ke MK

MK Sengketa Pilkada 2024
Susana gedung Mahkamah Konstitusi saat menerima laporan sengketa Pilkada 2024. (Dok. MKRI)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (14/12/2024) pagi pukul 01.00 WIB, sudah masuk 283 laporan sengketa Pilkada.

Dari 283 permohonan tersebut, sebanyak 136 permohonan diajukan secara daring (online) melalui simpel.mkri.id. Sebanyak 147 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta.

Adapun rincian 283 permohonan itu terdiri dari 16 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, 218 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati, dan 49 Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota.

Mengutip laman MKRI, hingga akhir pekan ini para calon kepala daerah dari berbagai penjuru Indonesia mendatangi MK.

Dengan didampingi tim kuasa hukum masing-masing, para kepala daerah itu mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan kepala Daerah (PHP Kada) serentak Tahun 2024.

Beberapa kuasa hukum yang mendapatkan mandat dari pasangan calon itu dengan tertib mengantre, menunggu giliran dipanggil petugas pendaftaran permohonan. Beberapa dari mereka mengantre untuk melakukan konsultasi kepada petugas.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Kalah di Pilkada Jakarta 2024, Golkar Legowo!

Para pegawai MK yang bertugas juga tak kalah sibuk melayani para pencari keadilan. Dengan cekat dan cermat para petugas memeriksa berkas dan alat bukti yang diajukan pemohon kemudian mencatatnya ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Perkara Elektronik (Simpel).

Tak terkecuali, Tim Informasi Teknologi MK yang bertugas pada sesi kedua selalu siap siaga jika terjadi persoalan terhadap program atau pun jaringan.

Berdasar pantauan tim Media MK, seperti pada malam sebelumnya, kesibukan ruang pendaftaran permohonan semakin intens menjelang pukul 24.00.

Semakin malam para tim kuasa hukum ramai berdatangan dengan membawa tumpukan berkas baik untuk perbaikan permohonan atau pun penambahan berkas.

Namun hal demikian berlawanan dengan penambahan jumlah perkara yang hanya bertambah tiga perkara dari jumlah terakhir pada Jum’at dini hari.

Hal itu disebabkan hampir seluruh Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah di Indonesia telah merampungkan tugasnya untuk melakukan rekapitulasi penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jetour g700
Jetour Pamerkan Jetour G700, SUV Amfibi!
Boruto Season 2
Setelah 2 Tahun Vakum, Boruto Comeback dengan Season 2!
Peran Utama Film Gundik
Awalnya Bukan Luna Maya! Anggy Umbara Bocorkan Fakta di Balik Pemilihan Peran Utama Film Gundik
noel sidak
Viral, Noel Dicueki saat Sidak Kantor di Pekanbaru: Kayak di Surabaya?
MPL ID
MPL ID x NBA, Saat Esports dan Basket Bersatu di Satu Arena
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.