Update Kasus Judol Komdigi: Sudah 26 Jadi Tersangka

Penulis: Anisa

komdigi pecat pegawai kontrak
(RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi.

Audit sumber daya manusia (SDM) atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Meski mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Pegawai juga hanya bekerja lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedang menangani kasus judi online. Kasus ini melibatkan staf ahli kementerian atas dugaan keterlibatan dalam melindungi situs judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada November 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan merombak struktur internal kementerian setelah terungkapnya kasus tersebut yang melibatkan pegawai Komdigi.

Ia menegaskan bahwa perbaikan struktur ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam kementerian.

BACA JUGA: Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

Meutya Hafid juga sudah nonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, Polda Metro telah menangkap 26 tersangka terkait jaringan perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron.

Dari 26 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi, yaitu Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK diketahui merupakan staf ahli Komdigi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Clara Shinta
Umumkan Menikah, Clara Shinta Kini Punya Nama Baru Pemberian Ustaz Terkenal!
kunjungan pm malaysia-1
Prabowo Sambut Hangat Kedatangan PM Malaysia
Finalis MasterChef Malaysia
Eks Finalis MasterChef Divonis 34 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan ART
Suyou
Hero Suyou Mulai Jarang Dipakai di MLBB S37, Kenapa Ya?
Hasto Paw
Disebut sebagai Investor Suap PAW, Hasto Terkena Getah Saiful Bahri?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.