Update Kasus Judol Komdigi: Sudah 26 Jadi Tersangka

komdigi pecat pegawai kontrak
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi.

Audit sumber daya manusia (SDM) atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Meski mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Pegawai juga hanya bekerja lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedang menangani kasus judi online. Kasus ini melibatkan staf ahli kementerian atas dugaan keterlibatan dalam melindungi situs judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada November 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan merombak struktur internal kementerian setelah terungkapnya kasus tersebut yang melibatkan pegawai Komdigi.

Ia menegaskan bahwa perbaikan struktur ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam kementerian.

BACA JUGA: Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

Meutya Hafid juga sudah nonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, Polda Metro telah menangkap 26 tersangka terkait jaringan perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron.

Dari 26 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi, yaitu Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK diketahui merupakan staf ahli Komdigi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Drama Melo Movie
Inilah Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Melo Movie
cacing kremi pada anak-1
Waspada, Ini Makanan Penyebab Cacing Kremi Pada Anak!
denza d9
Teknologi Keselamatan Denza D9 Jempolan, dari Luar hingga ke Dalam
motor listrik adora
Motor Listrik Adora Bisa Bikin Maling Takut, Ini Rahasianya!
Nisya Ahmad
Heboh Foto Nisya Ahmad Dirangkul Pria Misterius, Benarkah Kuasa Hukumnya?
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
Headline
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.