Update Kasus Judol Komdigi: Sudah 26 Jadi Tersangka

Penulis: Anisa

komdigi pecat pegawai kontrak
(RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi.

Audit sumber daya manusia (SDM) atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Meski mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Pegawai juga hanya bekerja lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedang menangani kasus judi online. Kasus ini melibatkan staf ahli kementerian atas dugaan keterlibatan dalam melindungi situs judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada November 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan merombak struktur internal kementerian setelah terungkapnya kasus tersebut yang melibatkan pegawai Komdigi.

Ia menegaskan bahwa perbaikan struktur ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam kementerian.

BACA JUGA: Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

Meutya Hafid juga sudah nonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, Polda Metro telah menangkap 26 tersangka terkait jaringan perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron.

Dari 26 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi, yaitu Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK diketahui merupakan staf ahli Komdigi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Ini Harga Hyundai Palisade Hybrid, Tenaga Padat!
Plt Purwakarta
Jabatan Strategis Kosong, Om Zein Tunjuk Plt Demi Kelancaran Pemerintahan
kendaraan listrik
Atensi Isu Kendaraan Listrik Tembus 215 persen, Sentimen Positif atau Negatif?
Sapi kurban sapi kurban kabur
Detik-detik Sapi Kurban Kabur Nyelonong ke Cafe, Pegawai Panik!
Tekad Gustavo Almeida Untuk Kembalikan Marwah Persija Jakarta
Tekad Gustavo Almeida Untuk Kembalikan Marwah Persija Jakarta
Berita Lainnya

1

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

3

Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
daging kurban dijual di bekasi - YouTube
Heboh! Daging Kurban "Dijual" Rp15 Ribu di Bantargebang Bekasi, Warga Protes
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.