Update Kasus Judol Komdigi: Sudah 26 Jadi Tersangka

komdigi pecat pegawai kontrak
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi.

Audit sumber daya manusia (SDM) atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Meski mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Pegawai juga hanya bekerja lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedang menangani kasus judi online. Kasus ini melibatkan staf ahli kementerian atas dugaan keterlibatan dalam melindungi situs judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada November 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan merombak struktur internal kementerian setelah terungkapnya kasus tersebut yang melibatkan pegawai Komdigi.

Ia menegaskan bahwa perbaikan struktur ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam kementerian.

BACA JUGA: Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

Meutya Hafid juga sudah nonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, Polda Metro telah menangkap 26 tersangka terkait jaringan perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron.

Dari 26 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi, yaitu Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK diketahui merupakan staf ahli Komdigi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat Bunga Ciplukan
4 Manfaat Bunga Ciplukan yang Jarang Diketahui!
Tingkat keparahan gegar otak
Mengenal 3 Tingkat Gegar Otak Berdasarkan Keparahannya
Remaja Karawang Anemia
Ribuan Remaja di Karawang Alami Anemia Akibat Keseringan Makan Baso dan Seblak
Akasa Book Story - Pasar Cihapit Kota Bandung
Akasa Book Store, Kedai Teh Unik yang Nyempil di Sudut Pasar Cihapit Bandung
Teknik mural
4 Teknik Sederhanan Memulai Mural, Tembok Lebih Estetik!
Berita Lainnya

1

Libur Sekolah Ramadhan Sudah Disepakati Pemerintah, Tinggal Tunggu SE Saja

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Ledakan dan Dentuman Keras Terdengar dari Kebakaran Glodok Plaza Jakarta

5

Catat, Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit, Kabar Baik Buat Pejuang KPR
Headline
apa itu filisida
Darurat di Indonesia, Apa Itu Filisida?
Persib lawan Dewa United
Lawan Dewa United, Persib Bidik 3 Poin: Ciro Cs Siap Hentikan Serangan Maut Deluxe Unicorn
Pakar Komunikasi Unisba Septiawan Santana - Koin Jagat Hiperealitas
Pakar Komunikasi Unisba Sebut Fenomena Koin Jagat Bukti Terjadinya Hiperealitas
koin jagat
Dipanggil Komdigi, Fitur Koin Jagat Ganti Jadi Misi Jagat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.