Update Kasus Judol Komdigi: Sudah 26 Jadi Tersangka

komdigi pecat pegawai kontrak
(RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pecat lima pegawai kontrak yang dianggap tak penuhi syarat administrasi.

Audit sumber daya manusia (SDM) atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian.

Meski mereka tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.

Pegawai juga hanya bekerja lewat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata Inspektur Jenderal Komdigi, Arief Tri Hardiyanto, Senin (9/12/2024).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sedang menangani kasus judi online. Kasus ini melibatkan staf ahli kementerian atas dugaan keterlibatan dalam melindungi situs judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada November 2024, menyatakan bahwa pihaknya akan merombak struktur internal kementerian setelah terungkapnya kasus tersebut yang melibatkan pegawai Komdigi.

Ia menegaskan bahwa perbaikan struktur ini bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan di dalam kementerian.

BACA JUGA: Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Judol Komdigi

Meutya Hafid juga sudah nonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini. Hingga kini, Polda Metro telah menangkap 26 tersangka terkait jaringan perlindungan situs judi online oleh pegawai Komdigi. Selain itu, terdapat empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih buron.

Dari 26 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi, yaitu Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD, dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK diketahui merupakan staf ahli Komdigi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cara kerja PLTB Cirebon
PLTB Siap Dibangun, Cirebon Bak Negeri Kincir Angin: Simak Cara Kerja Pembangkit Listrik yang Memanfaatkan Tenaga Bayu Ini
drone mahasiswa ujian
Cara Unik Dosen Awasi Ujian Mahasiswa dengan Drone, yang Curang Ketar-ketir!
yuke dewa 19
Anak Kecil Tergeletak di Jalan, Diduga Tertabrak Yuke Dewa 19
hati-hati kedai jus
Cuma Ditegur 'Hati-hati' oleh Penjaga Kedai Jus, Emak-Emak Ini Malah Curiga Radikalisme!
anggaran pilkada KPU Karawang
Anggaran Pilkada KPU Karawang Rp1,19 Miliar Tak Terpakai, Ini yang Dilakukan
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs PSS Sleman Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Chelsea vs Everton Selain Yalla Shoot

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester United
Link Live Streaming Bournemouth vs Manchester United di Liga Inggris, Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Wilayah Cianjur
Manchester City
Link Live Streaming Nottingham Forest vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.