Upaya Penyelundupan 1,9 Ton Sianida Digagalkan, Polisi Kejar Pemilik dan Awak Kapal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas
Ilustrasi - Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas (dok. bea cukai batam)
-

Tidak ada video disisipkan.

GORONTALO, TEROPONGMEDIA.ID – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di perairan Gorontalo Utara. Sebanyak 1,9 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina diamankan setelah ditemukan di sebuah kapal yang terdampar.

Direktur Ditpolairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait kapal fiber jenis panboat bernama SAR.01.1824 yang kandas di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, pada 13 April 2026.

“Kapal itu ditemukan dalam kondisi rusak mesin. Saat diperiksa, ditemukan puluhan karung yang disamarkan sebagai pupuk organik, namun diduga berisi sianida,” ujar Devy.

Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan uji laboratorium di Polda Sulawesi Utara. Hasilnya menunjukkan butiran putih dalam karung tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN), yang termasuk bahan kimia berbahaya.

Baca Juga:

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu

Total barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit kapal dan 39 karung sianida, masing-masing seberat 50 kilogram, dengan total mencapai sekitar 1,9 ton.

Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan bahan berbahaya tersebut dalam kemasan pupuk untuk mengelabui aparat. Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi telah diidentifikasi sebagai pemilik barang.

“Sebelum petugas tiba, LP sempat datang ke lokasi dan membawa sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka,” ungkap Devy.

Saat ini, aparat masih memburu LP bersama juru mudi dan tiga awak kapal lainnya yang melarikan diri ketika kapal kandas. Pengejaran dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Bea Cukai dan Imigrasi.

Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari pelanggaran kepabeanan, pelayaran, perdagangan, hingga perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kasus ini mencakup pengangkutan barang berbahaya tanpa izin hingga manipulasi label kemasan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo