Upaya Penyelundupan 1,9 Ton Sianida Digagalkan, Polisi Kejar Pemilik dan Awak Kapal

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas
Ilustrasi - Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas (dok. bea cukai batam)
-

Tidak ada video disisipkan.

GORONTALO, TEROPONGMEDIA.ID – Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di perairan Gorontalo Utara. Sebanyak 1,9 ton sianida yang diduga berasal dari Filipina diamankan setelah ditemukan di sebuah kapal yang terdampar.

Direktur Ditpolairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait kapal fiber jenis panboat bernama SAR.01.1824 yang kandas di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, pada 13 April 2026.

“Kapal itu ditemukan dalam kondisi rusak mesin. Saat diperiksa, ditemukan puluhan karung yang disamarkan sebagai pupuk organik, namun diduga berisi sianida,” ujar Devy.

Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan uji laboratorium di Polda Sulawesi Utara. Hasilnya menunjukkan butiran putih dalam karung tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN), yang termasuk bahan kimia berbahaya.

Baca Juga:

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu

Total barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit kapal dan 39 karung sianida, masing-masing seberat 50 kilogram, dengan total mencapai sekitar 1,9 ton.

Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan bahan berbahaya tersebut dalam kemasan pupuk untuk mengelabui aparat. Dari hasil penyelidikan, seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi telah diidentifikasi sebagai pemilik barang.

“Sebelum petugas tiba, LP sempat datang ke lokasi dan membawa sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka,” ungkap Devy.

Saat ini, aparat masih memburu LP bersama juru mudi dan tiga awak kapal lainnya yang melarikan diri ketika kapal kandas. Pengejaran dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Bea Cukai dan Imigrasi.

Penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari pelanggaran kepabeanan, pelayaran, perdagangan, hingga perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kasus ini mencakup pengangkutan barang berbahaya tanpa izin hingga manipulasi label kemasan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City