UMSK 2025 Jabar Ditetapkan, Ini Besarannya

Penulis: Budi

Upah Regional Jabar 2025
Ilustrasi (NV/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEOPONGMEDIA.ID – Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Perubahan tersebut memperhatikan perkembangan aspirasi, peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja maupun buruh di Jabar.

Sebelumnya, telah ditetapkan dalam Kepgub UMSK, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.

Isi dari Kepgub tersebut diubah sehingga tidak menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI, tetapi pengelompokan disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar, yaitu Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company.

Karenanya, usulan rekomendasi UMSK kabupaten dan kota disesuaikan dengan delapan sektor tersebut. Hal ini menjadikan dari 18 rekomendasi dewan pengupahan kabupaten dan kota terdapat satu kota yaitu Kota Tasikmalaya yang tidak tergabung dalam sektor tersebut.

Rekomendasi Kota Tasikmalaya adalah KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Rekomendasi Kota Tasikmalaya tidak termasuk ke dalam delapan sektor di atas karena berupa sektor perdagangan. Karenanya, Kota Tasikmalaya tidak terdaftar dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.

Perubahan yang dilakukan terkait besaran kenaikan UMSK 2025 adalah sebesar 7% terhadap sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7%.

Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin baru menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, karena sudah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.

Sedangkan ada sembilan kabupaten dan kota yang tidak mengajukan UMSK 2025 yaitu, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati di dalam dewan pengupahan masing-masing, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA: UMP Jabar dan DKI Naik 6,5 Persen, Cek Besarannya!

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

“Akhirnya dari 18 kabupaten kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025, ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan poin di atas, Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan.

Terkait dengan dunia usaha, Pemda Provinsi Jabar sudah menurunkan kebijakan insentif. Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufik Budi Santoso, beberapa insentif untuk dunia usaha di Jawa Barat meliputi, Insentif Pajak seperti PBB, pengurangan PKB sebesar 50% dan pembebasan pajak hotel dan restoran.

“Kemudian ada juga insentif investasi seperti kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, akses ke pasar domestik dan internasional, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak,” ucap Taufiq.

Ada juga program pemerintah untuk mendorong dunia usaha di Jabar seperti Program Jawa Barat Maju untuk pengembangan ekonomi lokal, program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengembangan industri, program Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis untuk pengembangan usaha startup, serta program Koperasi dan UKM untuk pengembangan usaha kecil dan menengah.***

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
sengketa 4 pulau-2
4 Pulau Resmi Kembali ke Aceh, DPR Minta Segera Dibuat Keppres
Pecel
Pecel Masuk 10 Besar Salad Terenak Dunia
Pencuri motor diamuk massa
Ketahuan! Pencuri Motor di Pancoran Mas Depok Diamuk Massa
Anies Baswedan
Anies Baswedan Kejutkan Publik dengan Momen "Nge-Wota" di Konser JKT48
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

4

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.