BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta buruh untuk menghormati keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, yang sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung, Kamis (30/11/2023) kemarin.
Sebab penetapan UMK tersebut sudah dibahas bersama buruh, pemerintah dan pengusaha.
UMK Kota Bandung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.209.309. Penetapan UMK berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
“UMK sudah ranah provinsi, yah jadi bagaimana pun juga harus dihormati dan hargai itu dan saya yakin pak gubernur sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Ketuk Palu Dana APBD Kota Bandung 2024
Menurutnya, Gubernur Jawa Barat pasti memutuskan UMK berdasarkan aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023.
Selain itu, usulan UMK sebelumnya sudah dibahas bersama tiga pilar yaitu pemerintah, buruh dan pengusaha.
“Kalau sudah dilakukan pembahasan diambil kebijakan semua harus menghormati,” ujarnya.
Kebijakan tidak dapat dibuat dalam suasana ditekan, sebut Ema atau hanya mengakomodir kepentingan sekelompok orang. Namun, ia menyebut kebijakan harus mengakomodir semua pihak dan win-win solution.
Adapun tindakan buruh yang diduga merusak barang saat demonstrasi ia mengutarakan kondisi tersebut sudah masuk ranah petugas kepolisian. Oleh karena itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Tetapkan Isu Lingkungan Sebagai Spirit Pembangunan Jangka Panjang
“Saya pikir kalau sudah mengganggu kamtibnas mah itu mah sudah ranah nya pak polisi, kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum karena mereka lah yang lebih mengerti,” ucapnya.
Sebelumnya, buruh sempat memblokade Jalan Pasteur, Kamis kemarin karena mereka kecewa atas keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tidak menyerap aspirasi para buruh yang meminta UMK ditetapkan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.
(Rizky Iman / Masnur)