UMK Kota Bandung Diresmikan

Penulis: Masnur

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: Rizky Iman / Teropong Media)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta buruh untuk menghormati keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, yang sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Sebab penetapan UMK tersebut sudah dibahas bersama buruh, pemerintah dan pengusaha.

UMK Kota Bandung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.209.309. Penetapan UMK berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“UMK sudah ranah provinsi, yah jadi bagaimana pun juga harus dihormati dan hargai itu dan saya yakin pak gubernur sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA: Ketuk Palu Dana APBD Kota Bandung 2024

Menurutnya, Gubernur Jawa Barat pasti memutuskan UMK berdasarkan aturan yaitu PP nomor 51 tahun 2023.

Selain itu, usulan UMK sebelumnya sudah dibahas bersama tiga pilar yaitu pemerintah, buruh dan pengusaha.

“Kalau sudah dilakukan pembahasan diambil kebijakan semua harus menghormati,” ujarnya.

Kebijakan tidak dapat dibuat dalam suasana ditekan, sebut Ema atau hanya mengakomodir kepentingan sekelompok orang. Namun, ia menyebut kebijakan harus mengakomodir semua pihak dan win-win solution.

Adapun tindakan buruh yang diduga merusak barang saat demonstrasi ia mengutarakan kondisi tersebut sudah masuk ranah petugas kepolisian. Oleh karena itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Tetapkan Isu Lingkungan Sebagai Spirit Pembangunan Jangka Panjang

“Saya pikir kalau sudah mengganggu kamtibnas mah itu mah sudah ranah nya pak polisi, kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum karena mereka lah yang lebih mengerti,” ucapnya.

Sebelumnya, buruh sempat memblokade Jalan Pasteur, Kamis kemarin karena mereka kecewa atas keputusan Pj Gubernur Jawa Barat tidak menyerap aspirasi para buruh yang meminta UMK ditetapkan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

(Rizky Iman / Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Job Fair Ciamis 2025
BPS: Ada 23 Ribu Pengangguran di Ciamis, Job Fair 2025 Sediakan 1.150 Lowongan Kerja
Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Euis Ida Wartiah Bimtek
Euis Ida Wartiah Ikuti Bimtek Anggota DPRD dari Golkar Seluruh Jawa Barat
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!
netizen brazil
Medsos Prabowo Dihujani Komentar Netizen Brazil soal Insiden Juliana, Pemerintah Diminta Jangan Diam!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital Melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan
Headline
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.