UMK 2024 Maksimal Diumumkan Hari ini, Kota Kabupaten Mana Saja?

UMK 2024
foto (Kemnaker)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024, menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa hari lalu.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, ” kata Fauziyah melansir laman Kemnaker, Kamis (30/11/2023).

Ida menjelaskan, kenaikan upah minimum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

BACA JUGA: 3 Daerah di Jawa Barat Sudah Rekomendasikan UMK 2024 ke Pj Gubernur

Ia berharap, PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai landasan oleh kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, adanya  PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan berkontribusi untuk produktivitas perusahaan. Dalam kondisi itu, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalanan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan, ” katanya.

Ia juga mengatakan, penerapan struktur dan skala upah akan mempengaruhi upah buruh sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaanya.

Ia menilai dengan sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
barbora-krejcikova-2024-g-1200
Barbora Krejcikova Kejar Pemulihan Demi Kembali ke French Open
Perempat Final Japan Open 2024
Empat Wakil Masuk 10 Besar Dunia, Ganda Putra Indonesia Tunjukkan Tren Positif
akibat-terlalu-lama-main-hp-bagi-anak
Pemerintah Terapkan PP No. 17/2025 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
J-Hope BTS Konser
J-Hope BTS Siap Gelar Konser Solo Perdana di Jakarta Usai Wamil
Lisa
Psikolog Ungkap Motif Lisa Mariana Klaim Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
KDM ngamuk jalan kalijati
KDM Murka Jalan Kalijati Rusak Gegara Truk Galian Tanah, Izin Dicabut!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.