UMK 2024 Maksimal Diumumkan Hari ini, Kota Kabupaten Mana Saja?

UMK 2024
foto (Kemnaker)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024, menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) beberapa hari lalu.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP, ” kata Fauziyah melansir laman Kemnaker, Kamis (30/11/2023).

Ida menjelaskan, kenaikan upah minimum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

BACA JUGA: 3 Daerah di Jawa Barat Sudah Rekomendasikan UMK 2024 ke Pj Gubernur

Ia berharap, PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai landasan oleh kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, adanya  PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan berkontribusi untuk produktivitas perusahaan. Dalam kondisi itu, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalanan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan, ” katanya.

Ia juga mengatakan, penerapan struktur dan skala upah akan mempengaruhi upah buruh sesuai dengan nilai atau bobot pekerjaanya.

Ia menilai dengan sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja atau buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” pungkasnya.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
vespa primavera batik
Vespa Primavera Batik Sentuhan Ekslusif, Rilis Mendekati 17 Agustus
Persebaya Surabaya Slavko Damjanovic
Persebaya Surabaya Diperkuat Bek Tengah Asal Montenegro
Smelter zink
Pemberdayaan Lahan untuk Smelter Zinc PT KPC Kalteng Harus Dapatkan Status PSN
insentif mobil hybrid
Insentif Mobil Hybrid Harus di Bawah Mobil Listrik agar Realistis?
Striker Brasil Danilo Alves resmi gabung ke PSS Sleman
2 Striker Brasil Resmi Perkuat PSS Sleman
Berita Lainnya

1

Tips Beli Tiket Presale Konser Bruno Mars di Jakarta!

2

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

3

Salurkan Dana BSPS, bank bjb Tandatangani MOU dengan Kementerian PUPR

4

Kanada Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti 4-3, Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024

5

Dikabarkan Hilang, WNI di Jepang Ternyata Ditangkap Kasus Narkoba
Headline
Francesco Bagnaia juara MotoGP
Bagnaia Menangkan MotoGP Jerman, Calon Setimya Musim Depan Tempati Posisi Kedua
1 MUHARRAM 1446 H
NU Tetapkan 1 Muharram 1446 H, Hasil Rukhyatul Hilal
penyesalan terbesar manusia
5 Penyesalan Terbesar Manusia Menjelang Ajal
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo
Jersey Olimpiade Timnas Indonesia Dipuji Prabowo: 'Bagus Sekali'