BANDUNG,TM.ID: Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengultimatum kepada semua camat dan lurah di Kota Bandung soal penanganan sampah.
Ema tegas mengatakan jika mereka tak mampu menambah Kawasan Bebas Sampah (KBS), maka ada sanksi yang sedang mengintai.
Awalnya Ema menyatakan bahwa 234 RW di Kota Bandung sudah mendeklarasikan sebagai Kawasan Bebas Sampah (KBS). Namun jumlahnya masih jauh, karena jumlah RW di Kota Bandung ada 1.556 RW.
“Ini sedang kita masifkan, makannya camat dan lurah mereka kedepan harus membentuk itu Kawasan Bebas Sampah (KBS),” terang Ema Sumarna, Selasa (5/9/2023).
Ultimatum itu kemudian terlontar dari Ema, mengingatkan kepada para pejabat secara serius menangani darurat sampah Kota Bandung.
BACA JUGA: TPA Darurat Pasir Impun Difungsikan Atasi Sampah Kota Bandung
“Kecamatan, kelurahan akan di jadikan tolak ukur kinerja, kalau nanti camat dan lurah tidak bisa menghadirkan tambahan kawasan bebas sampah, nantinya beresiko juga ke jabatan yang bersangkutan,” tegas Ema.
Ema memastikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih sampah buangannya, terus menerus dilakukan. Warga harus bisa memilah mana sampah yang termasuk organik, anorganik, dan residu untuk dibuang ke TPS.
“Yang paling utama sekarang sudah tidak ada tawar menawar lagi, masyarakat harus pandai dalam memilah dan memilih sampah, memisahkan mana yang organik, anorganik, dan residu. Bahkan yang organik itu lama kelamaan akan di tolak oleh TPS, itu harus selesai di wilayah, harus selesai di keluarga,” imbuhnya.
(Rizky Iman/Masnur)