UKT Naik Dikeluhkan Mahasiswa, DPR: Tidak Wajar

ukt kuliah naik
(Dok.Parlementaria)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengusulkan dibentuk Panja Uang Kuliah Tunggal (UKT) menanggapi keluhan mahasiswa.

Menurutnya, kenaikan UKT perlu ditindaklanjuti dengan memanggil Mendikburistek dalam rapat dengan Komisi X DPR .

“Ini menurut kami tidak wajar, sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama. Kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan,” Ungkap Dede Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA: UKT Itu Apa? Biaya Kuliah yang Jadi Sorotan Setelah Dikritik Mahasiswa Unri

Dede belum dapat memastikan, penyebab kenaikan UKT yang terjadi di sejumlah universitas. Namun, ia akan melakukan evaluasi

ermendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur besaran UKT yang baru.

“Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti. Alokasi anggaran pendidikan 20 persen paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50 persennya sekitar Rp300 triliun,” kata Dede.

Ia juga mengatakan, Panja UKT itu akan bekerja empat bulan untuk memeriksa komponen-komponen yang memang harus dinaikkan. Dede menambahkan, selain saran Panja, juga memungkinkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menanggapi kenaikan UKT yang banyak dikeluhkan para mahasiswa di berbagai daerah. Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan, terkait hal itu tetap diatur lantaran lantaran biaya di perguruan tinggi tidak dapat digratiskan.

Kemendikburistek memprioritaskan pendanaan pendidikan terpusat pada program wajib belajar 12 tahun. program itu mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Menurut Tjitjik, lulusan SMA atau sederajat ingin menyambung pendidikan ke perguruan tinggi adalah pilihan individu. Sehingga, tidak dapat gratis.

“Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi, sifatnya pilihan, bukan wajib. Berbeda dengan yang SD, SMP begitu,” ucapnya di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
Trik Bikin Video Jurnalistik Agar Menang di Suar Mahasiswa Awards 2025
Program DAKOCAN
Cara Buat KIA pada Program DAKOCAN Lebih Mudah
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
F1: The Academy
Netflix Buat Serial F1 The Academy, Tayang Mei 2025!
AFC Naturalisasi
CEK FAKTA: AFC Larang Naturalisasi Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.