UKT Naik Dikeluhkan Mahasiswa, DPR: Tidak Wajar

ukt kuliah naik
(Dok.Parlementaria)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengusulkan dibentuk Panja Uang Kuliah Tunggal (UKT) menanggapi keluhan mahasiswa.

Menurutnya, kenaikan UKT perlu ditindaklanjuti dengan memanggil Mendikburistek dalam rapat dengan Komisi X DPR .

“Ini menurut kami tidak wajar, sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama. Kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan,” Ungkap Dede Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA: UKT Itu Apa? Biaya Kuliah yang Jadi Sorotan Setelah Dikritik Mahasiswa Unri

Dede belum dapat memastikan, penyebab kenaikan UKT yang terjadi di sejumlah universitas. Namun, ia akan melakukan evaluasi

ermendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur besaran UKT yang baru.

“Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti. Alokasi anggaran pendidikan 20 persen paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50 persennya sekitar Rp300 triliun,” kata Dede.

Ia juga mengatakan, Panja UKT itu akan bekerja empat bulan untuk memeriksa komponen-komponen yang memang harus dinaikkan. Dede menambahkan, selain saran Panja, juga memungkinkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menanggapi kenaikan UKT yang banyak dikeluhkan para mahasiswa di berbagai daerah. Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan, terkait hal itu tetap diatur lantaran lantaran biaya di perguruan tinggi tidak dapat digratiskan.

Kemendikburistek memprioritaskan pendanaan pendidikan terpusat pada program wajib belajar 12 tahun. program itu mencakup pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Menurut Tjitjik, lulusan SMA atau sederajat ingin menyambung pendidikan ke perguruan tinggi adalah pilihan individu. Sehingga, tidak dapat gratis.

“Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi, sifatnya pilihan, bukan wajib. Berbeda dengan yang SD, SMP begitu,” ucapnya di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasyim dipecat kpu
Hasyim Dipecat sebagai Ketua KPU, Intermezo pada Kasus 'Wanita Emas'
hujan es guyur depok
Hujan Es Guyur Depok, BMKG Beri Penjelasan
Virus West Nile Serang Israel 153 Kasus, 11 Kemat-Cover
Virus West Nile Serang Israel: 153 Kasus, 11 Kematian
Notifikasi Khusus
Cara Mengubah Suara Notifikasi Khusus untuk Setiap Aplikasi
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli
Polda Jabar Hadirkan Guru Besar Universitas Pancasila Sebagai Saksi Ahli Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!