BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Transfer data pribadi Indonesia ke yuridiksi Amerika Serikat (AS), untuk kebutuhan komersial, hal tersebut ditegaskan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi.
Hasan semula menyatakan penyerahan data kepada pihak AS merupakan strategi manajemen. Dia mencontohkan, bahan kimia dapat ditukar menjadi bahan bermanfaat maupun bahan berbahaya.
“Barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu, kan, bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu, kan, juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini, butuh namanya pertukaran data,” ucap Hasan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Komersil Data Warga Indonesia
Hasan menyebutkan pemerintah pusat bakal mengomersilkan data warga Indonesia. Akan tetapi, data tersebut tidak akan dikelola pihak AS.
Pemerintah RI juga tidak akan mengelola data pihak AS. Hasan tidak mengungkapkan secara rinci data apa yang dimaksud.
“Tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain,” tuturnya.
“Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat, tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya,” sambung Hasan.
Pedoman UU Data Perlindungan Data Pribadi
Hasan menyatakan Pemerintah RI bakal berpedoman kepada UU Data Perlindungan Data Pribadi dalam menerapkan hal tersebut.
“Jadi, kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan.
Baca Juga:
Negosiasi Tarif Impor Amerika, Ini Daftar Tawaran Indonesia
Gedung Putih Rilis Poin Kesepakatan Indonesia – AS Terkait Tarif Resiprokal 19 Persen
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim pemerintah bakal bertanggung jawab terhadap data pribadi warga Indonesia yang akan dikelola AS.
“Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggungjawab, dengan negara yang bertanggungjawab,” ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
Sebelumnya, Gedung Putih menyebut pemerintah Indonesia akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat.
Pengakuan RI terhadap Amerika
Hal ini dilakukan sebagai pengakuan Indonesia terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yuridiksi yang menyediakan perlindungan data pribadi yang memadai.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, dikutip Rabu.
Reformasi Perusahaan Amerika Serikat
Gedung Putih mengungkapkan, perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah mengupayakan reformasi untuk meningkatkan pengelolaan perlindungan data pribadi selama tahun-tahun belakangan. Hal inilah yang kemudian membuat Washington dinilai mampu mengelola data pribadi masyarakat Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” bunyi Lembar Fakta tersebut.
Namun, pengelolaan data pribadi masyarakat akan dilakukan dengan berdasar hukum terkait perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Jika ditilik lebih dalam, pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS masuk ke dalam langkah untuk menghapus hambatan perdagangan digital antara dua negara.
Selain pengelolaan data pribadi oleh perusahaan Amerika Serikat, Indonesia juga berkomitmen untuk menghapuskan lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) -sistem klasifikasi barang untuk keperluan bea masuk dan statistik perdagangan di Amerika Serikat- yang ada untuk ‘produk tak berwujud’ dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor. (_usamah kustiawan)