Transaksi Ganja, WNA Asal Belarusia Diciduk Polres Denpasar

Penulis: Budi

tersangka wna
(web)

Bagikan

DENPASAR,TM.ID : (WNA) asal Belarusia bernama Igor Zubchenok (40) diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Sektor Denpasar Selatan karena terlibat transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Denpasar, Bali.

“Dari tersangka, kami mengamankan 17 paket ganja dengan total berat bersih 84,55 gram dalam kemasan kecil,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis (23/2/2023).

Menurut keterangan Made Teja, bule yang tinggal di Bali sejak 2020 tersebut ditangkap di Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada hari Sabtu (18/2) sekitar pukul 23.00 WITA.

Made Teja mengatakan bahwa tersangka Igor Zubchenok melakukan transaksi pembelian barang narkotika jenis ganja tersebut melalui sebuah grup telegram.

“Pengakuan dari tersangka ini barang-barang didapatkan melalui grup aplikasi Telegram dan barang bukti sudah kami sita,” kata dia.

Pada awalnya tersangka diundang oleh orang tak dikenal untuk bergabung di dalam sebuah grup. Setelah masuk dalam grup tersebut, ternyata menjadi grup tertutup yang khusus bagi orang-orang yang ingin membeli narkotika.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Denpasar Selatan Made Teja, tersangka yang bekerja sebagai programmer tersebut menggunakan media telegram untuk melakukan transaksi pembelian ganja tanpa mengetahui secara pasti pihak yang menjualnya.

“Dari pengakuan tersangka, tidak tahu apakah dia bertransaksi dengan sesama warga asing atau Indonesia. Dia tidak mengenalnya. Dia diundang ke dalam grup dan di dalam grup itu tidak tahu siapa saja,” kata Made Teja yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan.

Setiap transaksi, kata dia, pihak penjual atau penyedia barang akan menentukan lokasi atau tempat pengambilan barang pesanan. Sekali tempel dipatok dengan harga Rp6,5 juta dengan uang kripto.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran tersangka Igor dalam grup tersebut apakah hanya sebagai pemakai atau sebagai bandar yang menyediakan barang narkotika jenis ganja.

Igor Zubchenok, pria yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata tersebut terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun karena melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jelang LHormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diriga Persib vs Barito, Polisi Perketat Keamanan
Hormati Wacana Penggunaan 11 Pemain Asing di Liga 1 Musim Depan, Persib Siap Menyesuaikan Diri
Lumbung Padi Indramayu
Kecamatan Juntinyuat, Lumbung Padi Utama Indramayu Jadi Perhatian Bapanas
Desa Wisata Karawang - Ilustrasi - Dok KCIC
8 Desa di Karawang Ditetapkan Jadi Desa Wisata
Mahasiswa IPB Asmat
Mahasiswi IPB Asal Asmat Kritik Mahasiswa Papua yang Sia-siakan Beasiswa
Seres 3 vs Byd Atto 3
Saingi dengan Harga Lebih Murah, Seres 3 Lebih Baik dari BYD Atto 3?
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Strategi Cost Leadership
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.