Tragis, Pria di Banjaran Pukul Ayah Tiri hingga Tewas

Penulis: avila

Tragis, Pria di Banjaran Pukul Ayah Tiri hingga Tewas
Tragis, Pria di Banjaran Pukul Ayah Tiri hingga Tewas (Vil/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peristiwa tragis menimpa Eman Sulaeman (64), warga Kampung Empang RT 02 RW 12, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Senin (5/5) malam.

Dirinya tewas karena dianiaya oleh anak tirinya, Rian Triana alias Jambul (38), yang diduga dalam pengaruh minuman keras.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menerangkan, kejadian bermula sekitar pukul 23.30 ketika pelaku datang ke rumah ibunya, Entin Sumarni (57), untuk meminjam sepeda motor. Namun, permintaan tersebut ditolak sang ibu. Penolakan itu memicu kemarahan pelaku, yang langsung meluapkan emosinya dengan menyerang Entin secara fisik.

“Yang bersangkutan menggigit pelipis mata sang ibu hingga menyebabkan luka serius,” ujarnya di Mapolresta Bandung, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Terlilit Lakban di Kamar Kos Ciamis

Pelaku Pembunuhan Dalam Karung di Batu Caper Tangerang Berhasil Ditangkap!

Melihat kekerasan itu, Eman yang tinggal bersebelahan mencoba melerai cekcok antara ibu dan anak tersebut. Namun nahas, pelaku yang tersulut emosi justru mengalihkan amarahnya kepada Eman.

“Yang bersangkutan memukul bagian belakang kepala korban dengan balok kayu hingga tersungkur dan tidak sadarkan diri di teras rumah,” jelasnya.

Warga yang mendengar kegaduhan dan tangisan segera berdatangan. Pelaku akhirnya diamankan oleh warga bersama ketua RT setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Tim dari Polsek Banjaran dan INAFIS Polresta Bandung yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih di Kota Bandung untuk autopsi. Sementara sang ibu, Entin Sumarni, dirujuk ke RSUD Al Ihsan karena mengalami luka serius.

“Pelaku kami amankan dan saat ini telah ditahan. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat luka berat di kepala bagian belakang,” ungkap Aldi.

Polisi pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (vil/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kabupaten Bandung Barat ganti nama
Bandung Barat Terkesan Cuma Nama Arah Mata Angin, Perlukah Diganti?
produksi gabah subang
Subang Lampaui Target Produksi Gabah, Rekor Tertinggi se-Jabar
Dampak Positif dan Negatif AI
Mark Zuckerberg Rekrut Jenius AI Dunia dengan Gaji Rp13 Miliar per Bulan
Sadar Pajak
Sadar Pajak, Bukti Cinta Pada Bangsa dan Negara
Karawang Desa
Pemkab Karawang Wajibkan Transaksi Nontunai di Desa
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

3

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

4

Tata Cara Memilih Pemain Untuk Mengisi Skuat Liga Indonesia All Star di Piala Presiden 2025

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?
Di Tengah Ketegangan dengan Israel Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Di Tengah Ketegangan dengan Israel, Iran Diguncang Gempa 5,2 Magnitudo
Sampah Monju - Instagram Sekda Jabar Herman Suryatman jpg
Tumpukan Sampah dan Bau Busuk 'Hiasi' Area Monju, Sekda Jabar Panik: "Era pisan!"
Tiga TPA Resmi Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan
Tiga TPA Diduga Lakukan Pelanggaran, KLH Lakukan Penyidikan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.