JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta segera membentuk tim satuan tugas (satgas) tanggap darurat perlindungan dan advokasi kepada para korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok program magang (ferienjob) yang dialami para mahasiswa Indonesia di Jerman.
“Banyaknya mahasiswa yang jadi korban, karena ada 33 kampus yang terlibat, data lain menyebut 41 kampus sudah mengirim mahasiswanya, segera bentuk tim satgas untuk pendampingan korban,” ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, seperti dilansir Parlementaria, Minggu (31/3/2024).
Untuk diketahui, kasus TPPO berkedok program magang ke Jerman tersebut diluncurkan oleh oknum tertentu yang mengklaim seolah-olah magang itu bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kemudian para anggota komplotan TPPO ferienjob yang beberapa di antaranya adalah guru besar beserta karyawan kampus itu menawarkan program tersebut secara langsung kepada mahasiswa dengan iming-iming gaji besar dan konversi nilai SKS.
Akan tetapi, biaya akomodasi ditanggung secara mandiri, baik secara tunai maupun pinjaman berjangka waktu. Para mahasiswa diiming-imingi gaji 2.000 Euro atau sekitar Rp 34 juta per bulan.
“Biayanya mencekik dan disinyalir malah nombok akhirnya. (Praktiknya) ngeri sekali ini. Kemendikbudristek mestinya mengambil alih kasus ini jadi masalah pendidikan dan buat tim untuk menertibkan, bukan langsung menjadi masalah hukum. Apalagi kampus-kampus tersebut masuk dalam jajaran yang bereputasi,” ujarnya.
Terlepas adanya oknum, Politisi Fraksi PKS itu menilai kasus TPPO berkedok magang ini menjadi bukti lemahnya pengawasan sekaligus kewaspadaan pihak penyelenggara pendidikan mulai dari tingkat menteri hingga rektorat kampus.
BACA JUGA: Kampus Pengirim Mahasiswa Magang di Jerman Bakal Mendapat Sanksi
Menurut info dari Kemenkopolhukam, terdapat sekitar 1.900 orang yang dikirim ke luar negeri secara ilegal melalui program magang ini.
Menurut info terakhir yang dirinya terima dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), ada sekitar 1.900 orang yang dikirim ke luar negeri secara ilegal melalui program magang ini. Sebab itu, dirinya mempertanyakan sikap jajaran pejabat tinggi Kemendikbudristek.
“Kemana pihak Irjen, Dirjen Dikti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan massif?” tanyanya.
Adanya tim satgas ini, lanjut Fikri, bisa mempercepat identifikasi para mahasiswa yang terlanjur berangkat ke Jerman mengikuti ferienjob dari berbagai kampus. Selanjutnya, tim tersebut menginventarisasi persoalan yang muncul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman merupakan laporan dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut ferienjob. Alih-alih magang, para mahasiswa tersebut dibebani dana talangan Rp 30-50 juta.
Pengembalian dana tersebut dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan. Sementara, kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat-kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut dan terpaksa menandatangani kontrak karena sudah berada di Jerman.
Kemudian, mahasiswa dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai, seperti pekerjaan kasar (berat) yang mengakibatkan kelelahan fisik, bahkan beberapa diantaranya harus dirawat di RS. Laporan lain juga menyebutkan bahwa upah yang diterima tidak sesuai harapan.
Dari informasi yang dirangkum, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban TPPO di Jerman. Para mahasiswa umumnya tergiur dengan program magang yang bahkan menghasilkan uang, tetapi nyatanya mereka disuruh melakukan kerja fisik paruh waktu atau ferienjob.
(Aak)