JAKARTA, TM.ID: Anggota DPR RI, Adian Napitupulu menyatakan, tidak setuju dengan larangan barang bekas impor atau thrifting oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
Andian mengaku, bahwa jas yang dikenakannya saat pelantikan anggota Dewan menggunakan jas bekas yang dibeli di Gedebage, Bandung.
BACA JUGA: Thrifting Tak Sekedar Layak Pakai, Ada Bahaya Harus Diperhatikan!
“Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage,” kata Adian Napitupulu di Jakarta, Kamis (16/13/2023).
Diketahui, Pasar Gedebage merupakan sentra thrifting terbesar di Kota Bandung.
Adian menyebut, dirinya merasa bingung atas larangan thrifting. Ia pun bertanya di mana letak kesalahasn bisnis tersebut.
“Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak,” ucap Adian Napitupulu.
Menurut dia daripada melarang bisnis impor pakaian bekas seharusnya dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.
“Yang dibutuhkan memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan,” ujar Adian Napitupulu.
“Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, kata dia, jika thrifting ini berdampak pada industri tekstil dalam hal ini UMKM misalnya, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.
“Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date,” katanya.
“UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki menyatakan menolak adanya bisnis pakaian bekas impor di Indonesia ini.
Teten mengklaim, pihaknya ingin melindungi indsutri tekstil milik pelaku UMKM.
“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat, dan kami ingin melindungi produk UMKM kita, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” katanya dalam diskusi media di Kantor KemenKopUKM di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Teten dalam hal impor pakaian bekas, tak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendongkrak konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Pasalnya, barang-barang bekas tersebut masuk ke Indonesia dengan cara diselundupkan.
“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” tuturnya.
BACA JUGA: Polemik Pakaian Bekas, Thrifting akan Hilang di Indonesia?
(Saepul/Dist)