BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri di hadapan awak media.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus hadiah dari pemerintah kepada masyarakat di bulan kemerdekaan. Dengan adanya hari libur nasional tersebut, masyarakat diharapkan bisa lebih leluasa menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, serta mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tambahnya.
BACA JUGA:
Cek, Hari Ini 1 Agustus 2025 Harga BBM di SPBU Pertamina, Ada yang Turun!
Viral Bendera One Piece Jolly Roger Berkibar Jelang 17 Agustus, Harus Paham Ini Protes!
Lebih lanjut, pemerintah juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, agar turut memeriahkan peringatan HUT RI dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Kebijakan ini menjadi bagian dari semangat kolektif bangsa untuk memperingati 80 tahun kemerdekaan Indonesia dengan lebih semarak dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
(Haqi/Budis)