BANDUNG TEROPONGMEDIA.ID — Tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada periode Oktober-Desember 2025 tetap atau tidak akan naik hal tersebut dipastikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diugkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno, penetapan tarif listrik per kuartal telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Menurutnya, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar mata uang atau kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Tri mengungkapkan, sebenarnya secara perhitungan, seharusnya tarif listrik naik. Hanya saja langkah penyesuaian tidak dilakukan, untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Tarif Listrik Nasional Naik Mulai Juli 2025?
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri pada Rabu (24/9/2025).
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Diketahui, penerapan tariff adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.
Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional. (usamah kustiawan)