BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 1 Sahrul-Gun Gun Gunawan terkait hasil Pilbup Bandung 2024.
Rapat pleno penetapan paslon itu digelar di Hotel Sutan Raja, Soreang, Rabu (5/2/2025). Dalam penetapan tersebut paslon 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan terlihat tidak hadir.
“Alhamdulillah hari ini KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih untuk pemilihan 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nur Syamsi, kepada awak media.
Syam menjelaskan, sebelumnya MK telah memutuskan gugatan oleh paslon 01 tidak diterima atau ditolak. Setelah itu dirinya langsung menerima surat dari KPU RI untuk melakukan penetapan.
“Kami sudah surat arahan dari KPU RI dan itu semua sudah kami terima, sehingga untuk itu kami menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung pada hari ini,” katanya.
Menurutnya saat ini pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb telah sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung. Kemudian setelah itu akan direkomendasikan untuk segera dilantik oleh pemerintah pusat.
“Jadi setelah ini kami SK-kan penetapan, kami serahkan kepada DPRD untuk nanti akan dipergunakan dan diteruskan ke mendagri dan selanjutnya nanti pelantikan oleh Presiden. Insya Allah tanggal 20 Februari,” jelasnya.
BACA JUGA: Tiga Faktor Dadang Supriatna – Ali Syakieb Unggul Versi Quick Count LSI Denny JA
Pada penetapan tersebut, pasangan Sahrul-Gun Gun Gunawan tidak menghadiri secara langsung. Kata Syam, padahal KPU Kabupaten Bandung telah mengundang secara khusus pasangan tersebut.
“Untuk itu, kami tidak tahu ya, karena kami sudah memberikan undangan. Karena diundang itu pasangan calon bupati dan waktu bupati nomor 1 dan 2, kami undang, termasuk parpol pengusung kami. Tapi untuk ketidakhadiran, saya tidak tahu. Karena sampai hari ini, tidak ada konfirmasi kepada kami KPU terkait kehadiran atau tidak hadirnya,” katanya.
(Kaje/Budis)