Tipu-tipu Bisnis SPBU, Politisi Demokrat Jabar dan Istrinya Dibui 10 Tahun Penjara

Kasasi MA 10 tahun penjara untuk Politisi Partai Demokrat Irfan Suryanegara
Anggota DPRD Jabar Fraksi Demokrat, Irfan Suryanegara. (Tangkap layar IG @ir.irfansuryanegara)

Bagikan

BANDUNG.TM.ID: Politisi Partai Demokrat Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jawa Barat beserta istrinya, Endang Kusumawaty akhirnya dibui 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara penipuan bisnis SPBU.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bandung terhadap Irfan Suryanegara – Endang Kusumawaty pada Jumat 16 Juni 2023. Pengadilan Negeri Bandung sendiri menjatuhkan vonis bebas untuk Irfan dan Endang pada 8 Februari 2023 lalu.

Kasasi

Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan upaya kasasi jaksa penuntut umum dengan membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari 12 tahun tuntutan penjara untuk kedua terdakwa, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas Irfan Suryanegara – Endang Kusumawaty. Demikian keterangan tertulis di situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).

Kasus penipuan bisnis SPBU ini melibatkan Irfan-Endang dengan seorang pengusaha bernama Stelly Gandawidjaja. Namun kesepakatan bisnis itu tidaklah mulus yang bahkan berujung pada sengketa.

Sengketa keuangan tersebut mencapai angka miliaran rupiah yang ujung-ujungnya berseteru di ranah pengadilan. Jaksa penuntut umum juga menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Keduanya dituntut 12 tahun penjara sesuai ancaman pada pasal pidana yang disangkakan. Namun upaya keras jaksa penuntut umum ini kandas pada 8 Februari 2023 di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis bebas meski mengakui bahwa perbuatan kedua terdakwa ini salah.

Alasannya , Majelis Hakim meyakini bahwa perkara tersebut tidak masuk pada hukuman pidana, melainkan hukum perdata. Tak mau menyerah dengan putusan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian bunyi putusan Majelis Kasasi MA dengan hukuman 10 tahun penjara untuk Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty.

Karir Politik

Irfan Suryanagara, pria kelahiran 20 Agustus 1967 ini merupakan seorang politikus Partai Demokrat yang pernah mengetuai DPRD Jawa Barat pada periode 2009 – 2014. Kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 – 2019 dari Partai Demokrat. Saat ini Irfan Suryanegara tercatat sebagai anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019 – 2024 dari partai yang sama.

BACA JUGA: KPK Periksa Politisi Demokrat Soal Sumbangan Ricky Ham

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.