Tipu-tipu Bisnis SPBU, Politisi Demokrat Jabar dan Istrinya Dibui 10 Tahun Penjara

Penulis: Aak

Kasasi MA 10 tahun penjara untuk Politisi Partai Demokrat Irfan Suryanegara
Anggota DPRD Jabar Fraksi Demokrat, Irfan Suryanegara. (Tangkap layar IG @ir.irfansuryanegara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG.TM.ID: Politisi Partai Demokrat Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jawa Barat beserta istrinya, Endang Kusumawaty akhirnya dibui 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara penipuan bisnis SPBU.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Bandung terhadap Irfan Suryanegara – Endang Kusumawaty pada Jumat 16 Juni 2023. Pengadilan Negeri Bandung sendiri menjatuhkan vonis bebas untuk Irfan dan Endang pada 8 Februari 2023 lalu.

Kasasi

Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan upaya kasasi jaksa penuntut umum dengan membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari 12 tahun tuntutan penjara untuk kedua terdakwa, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas Irfan Suryanegara – Endang Kusumawaty. Demikian keterangan tertulis di situs resmi MA, Jumat (16/6/2023).

Kasus penipuan bisnis SPBU ini melibatkan Irfan-Endang dengan seorang pengusaha bernama Stelly Gandawidjaja. Namun kesepakatan bisnis itu tidaklah mulus yang bahkan berujung pada sengketa.

Sengketa keuangan tersebut mencapai angka miliaran rupiah yang ujung-ujungnya berseteru di ranah pengadilan. Jaksa penuntut umum juga menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

Keduanya dituntut 12 tahun penjara sesuai ancaman pada pasal pidana yang disangkakan. Namun upaya keras jaksa penuntut umum ini kandas pada 8 Februari 2023 di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis bebas meski mengakui bahwa perbuatan kedua terdakwa ini salah.

Alasannya , Majelis Hakim meyakini bahwa perkara tersebut tidak masuk pada hukuman pidana, melainkan hukum perdata. Tak mau menyerah dengan putusan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian bunyi putusan Majelis Kasasi MA dengan hukuman 10 tahun penjara untuk Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty.

Karir Politik

Irfan Suryanagara, pria kelahiran 20 Agustus 1967 ini merupakan seorang politikus Partai Demokrat yang pernah mengetuai DPRD Jawa Barat pada periode 2009 – 2014. Kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 – 2019 dari Partai Demokrat. Saat ini Irfan Suryanegara tercatat sebagai anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019 – 2024 dari partai yang sama.

BACA JUGA: KPK Periksa Politisi Demokrat Soal Sumbangan Ricky Ham

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ormas tni
Ormas Hadang Mobil TNI di Magelang, Netizen: Mau Dibilang Gagah?
retret kepala sekolah bogor
329 Kepala Sekolah Baru Kabupaten Bogor Diwajibkan Ikut Retret
penghasilan bos Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon - Instagram BPBD Jabar
Polisi Selidiki Berapa Penghasilan Bos Tambang Gunung Kuda Cirebon
Gelar Pesta Ulang Tahun Umuh Muchtar
Gelar Pesta Ulang Tahun, Umuh Muchtar Masih Bertekad Membawa Persib Meraih Juara di Musim Depan
guru ngaji cabul, polres garut
Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

2

Di Balik Keramaian

3

Penjaga Roda Terakhir

4

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

5

Silaturide With Mas Pram
Headline
jam malam bandung
Jam Malam di Bandung Berlaku Hari Ini, Satpol PP dan Dishub Diterjunkan!
ukuran rumah bersubsidi diperkecil
Duh, Ukuran Rumah Subsidi Akan Diperkecil?
sekolah jam 6 pagi
LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor
Truk Fuso Tubruk Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.