Tipu Jemaah Haji Rp4,6 M, Polda Jabar Amankan Dirut PT Alfatih

Polda Jabar amankan dirut travel haji ilegal rugikan 45 jemaah. (foto: Antara)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menahan Dirut PT Alfatih berinisial RMY.

PT Alfatih merupakan pengelola perusahaan Travel Haji furoda ilegal yang merugikan 45 jemaah calon haji.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 45 jemaah itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku. Korban mengalami kerugian dengan total Rp4,6 miliar.

BACA JUGA: Kapolda Jabar: Polisi Terlibat Penyelewengan Pupuk akan Dipecat!

“Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

Dia mengatakan, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jawa Barat pada periode Juli 2022. Kemudian laporan tersebut dibuat pada Agustus 2022.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.

RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jemaah Travel Haji Furoda.

Namun, kata dia, hal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga dideportasi.

Untuk menjaring para calon haji, menurutnya, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.

Berdasarkan penyelidikan, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.

Adapun alamat PT Alfatih menurutnya berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.

“RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre,” kata Arif.

Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.

Sejauh ini, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.

Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

(Agung)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot
Tarian THR
Viral Tarian THR 2025: Seru-Seruan Lebaran atau Mirip Ritual Budaya Lain? Ini Faktanya
STNK Mati
CEK FAKTA: STNK Mati 2 Tahun Bakal Disita Polisi
Anime Dandadan
Sinopsis Anime Dandadan Season 2, Cek Jadwal Tayangnya!
Valentino Resa
Valentino Resa Buat Gaya Satir Saat Bawakan Berita, Tuai Kritik!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Headline
tarif resiprokal harris turino
Heboh Tarif Resiprokal AS, Legislator: Pemerintah Harus Klarifikasi ke Publik
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis, Satu Orang Masih dalam Pencarian Tim SAR

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.