JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024).
Sidang sengketa Pilpres 2024 kali ini, Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi.
“Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dari seluruh saksi yang hadir, 1 saksi mengikuti proses persidangan via zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.
“Izin yang mulia mohon kebijaksanaannya satu saksi agak terlambat satu Arif Patra Wijaya. Kemudian yang di Amerika via zoom Amrin Harun,” kata Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo.
BACA JUGA: KPU Rilis Jadwal Tahapan Pilkada 2024
Sidang dimulai pukul 08.00 WIB, diawali dengan pengenalan saksi maupun ahli. Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atas saksi dan ahli dari pemohon nomor urut satu, THN AMIN.
Selepas itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon I. Dimulai dengan keterangan dari para saksi.
Berikut daftar 7 ahli dan 11 saksi AMIN:
Ahli:
1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
2. Faisal Basri (Ekonom senior)
3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
4. Vid Adrison (Ketua Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)
5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)
6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)
7. Djohermansyah Djohan (Pendiri Istitute Ekonomi Daerah)
Saksi:
1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman
(Dist)