BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi memecat salah seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MI, yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dirinya terbukti menilap uang setoran pajak air tanah senilai Rp321 juta.
Kasus ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan penyimpangan tersebut terjadi sepanjang Juni, Agustus, dan September 2024, ketika MI menerima setoran dari wajib pajak dengan total Rp321 juta.
Awalnya, kasus tercium setelah wajib pajak dilaporkan masih memiliki tunggakan. Namun, hasil penelusuran membuktikan bahwa kewajiban sudah dilunasi dalam tiga tahap yakni Rp100 juta, Rp108 juta dan Rp112 juta.
MI ternyata menggunakan modus dengan meminta setoran dibayarkan ke rekening seorang office boy (OB) di kantornya. Namun, nyatanya rekening tersebut telah dikuasai oleh MI. Seluruh dana kemudian dialihkan ke rekening pribadinya.
Baca Juga:
Kejati Tahan Kadispora Kota Bandung, Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar
Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing
Atas temuan itu, MI dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Keputusan pemecatan ditandatangani Wali Kota Bandung pada 17 April 2025, dan telah mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan pemberhentian MI. Namun, dirinya menjelaskan secara administratif MI diberhentikan karena pelanggaran disiplin berupa bolos kerja dalam jangka waktu lama.
“Betul, SK itu sudah keluar dengan persetujuan BKN. Waktu itu pelanggaran yang dicatat adalah tidak masuk kantor dalam jangka panjang,” kata Evi, Kamis (18/9/2025).
Evi menambahkan, MI sebelumnya menjabat sebagai pejabat fungsional pengelola di Bapenda. Setelah dipecat, MI tidak mengajukan keberatan maupun banding.
Evi menegaskan, kasus MI menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Evi meminta setiap pegawai menjaga integritas dan melaksanakan tugas sesuai amanah jabatan.
“Kami berharap seluruh ASN Kota Bandung selalu menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menjaga integritas. Itu yang paling penting,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)