BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — KPK memeriksa tiga anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Satori dan Heri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Satori merupakan politikus NasDem yang kini berada di Komisi VIII, sedangkan Heri Gunawan adalah politikus Gerindra yang duduk di Komisi II DPR.
Adapun Dolfie Othniel Frederic Palit, politikus PDIP, diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan informasi di laman resmi DPR, ia saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI.
Hingga kini, hanya Satori yang tampak memenuhi panggilan pemeriksaan. Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran dua orang lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Terkait pemanggilan ini, belum ada keterangan dari ketiganya.
Kasus CSR
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Dari Satori, KPK juga telah menyita 15 unit mobil. Satori membantah seluruh mobil itu dibelinya dari hasil korupsi.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. KPK belum menahan Satori dan Heri.
(Virdiya/Budis)