Tidak Ada Hal Meringankan Bagi Mario Dandy, Dibui 12 Tahun

Penulis: Masnur

mario dandy shane
foto (PMJ News)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam sidang vopnis itu, Majelis Hakim secara tegas mengatakan tidak ada satupun hal yang meringankan terdakwa Mario Dandy. Dia harus menjalankan hukuman selama 12 tahun dalam bui.

“Hal meringankan, tidak ada,” tegas Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim menyatakan anak dari Rafael Alun Trisambodo itu menikmati perbuatan sadisnya ketika menganiaya David Ozora.

BACA JUGA: Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Tuntuan Restitusi Rp120 Miliar, Kenapa?

Sikap itu ditunjukan Mario ketika melakukan selebrasi layaknya megabintang Cristiano Ronaldo ketika menghajar David berkali-kali.

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” begitu kata Hakim Alimin.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasusnya itu. Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Hakim.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jordi Amat Diisukan Gabung Persija, Mauricio Souza Ingin Timnya Seimbang
Jordi Amat Diisukan Gabung Persija, Mauricio Souza Ingin Timnya Seimbang
Ciro Alves Saddil Ramdani
Bobotoh Masih Dalam Bayang-Bayang Ciro Alves, Saddil Ramdani: Bukan Untuk Menjadi Orang Lain 
Sihir Pelakor
'Sihir Pelakor' Siap Guncang Bioskop, Diangkat dari Kisah Nyata!
wanita kebaya malioboro
Video Wanita Gunakan Kebaya di Malioboro Kena Hina Netizen Arab hingga Sebut ISIS!
PSBS Biak
PSBS Biak Dilarang Berkandang di Bandung, Ini Kata PT LIB
Berita Lainnya

1

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

2

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

Kenakalan Remaja: Penyebab, Dampak dan Solusi

5

Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Headline
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp1 Miliar untuk RW, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
Wali Kota Bandung Siapkan Insentif Rp 1 Miliar, RW Aktif Dapat Bonus Tambahan
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem
BMKG Imbau Transportasi Darat, Laut dan Udara Waspada Cuaca Ekstrem
Diogo Jota
Kronologi Diogo Jota Tewas: Mobil Keluar Jalur dan Terbakar
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.