JAKARTA, TM.ID: Polemik keberadaan pakaian bekas impor atau thrifting belakang disorot berbagai pihak di Indonesia.
Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) mengungkap modus para pelaku menyelundupkan barang bekas impor ini hingga lolos dari pemeriksaan.
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Marimba menyatakan, produk pakaian bekas ini telah dimanipulasi agar menyerupai seperti kondisi baru selama pemeriksaan di Imigrasi.
BACA JUGA: Hanung: Modus Impor Pakaian Bekas dengan Mengecoh Petugas
Alhasil, modus penjualan pakaian bekas ini berhasil mengecoh para petugas imigrasi saat melakukan pendeteksian.
“Ada yang under declared barang yang dikirim itu adalah barang barang baru kemudian diselipin barang barang bekas pada proses impornya,” ujar Hanung Harimba melansir Antara, Kamis (16/3/2023).
Sekedar informasi, kegiatan seperti thrifting sudah masuk sebagai sebagai larangan impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.
Hanung memperingankan, penyelundupan pakaian bekas impor hanya akan berujung pada penumpukan sampah di dalam negeri.
Bahkan, pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia hampir kebanyakan tidak dapat digunakan, karena kondisi yang sudah rusak.
“Kita enggak mau negara ini jadi negara penampung limbah. Saya ingin masyarakat bersatu bahwa ini (kegiatan impor pakaian bekas) merugikan,” ujar Hanung.
Menuntaskan masalah ini dengan melakukan pembakaran, di Indonesia bukan berarti menjadi solusi yang efektif. Justru sebaliknya, akan bermasalah bagi lingkungan dan harus membutuhkan biaya besar bagi negara.
“Untuk bakar itu, biaya memusnahkan itu gede. Karena limbah itu treatment besar, ini yang jadi masalah lingkungan,” ujarnya.
Dalam menyikapi hal ini, Hanung hanya memerlukan dukungan masyarakat dalam memerangi impor pakaian bekas yang hanya mengotori negara saja.
“Saya pikir minta semua dukungan biar langkah-langkahnya gimana. Ini harus dilakukan sama-sama,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sendiri telah memberi imbauan pada kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD di seluruh Indonesia agar mengadakan penyesuaian indikator tunjangan kinerja yang ditujukan untuk pembelanjaan produk dalam negeri.
“Saya sudah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kalau masuk ke tukin semuanya semangat, akan kita hubungkan dengan pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi,” ujar Jokowi.
Jokowi menilai, dengan adanya aturan tukin untuk belanja produk dalam negeri dapat menjadi solusi untuk menjaga kelangsungan industri dalam negeri.
Bahkan, Jokowi menegaskan, akan memberlakukan sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan tukin belanja produk dalam negeri.
“Perhatikan untuk BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga. Kalau masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, udah ada sanksinya,” ujarnya.
“Biar semuanya kita bekerja dengan sebuah ‘reward’ dan ‘punishment’, semuanya,” ujar dia lagi.
BACA JUGA: Polemik Pakaian Bekas, Thrifting akan Hilang di Indonesia?
(Saepul/Dist)