BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Putri Apriyani (21) ditemukan tewas secara tragis di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025). Peristiwa tersebut memicu dugaan kuat adanya tindak pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Korban ditemukan dalam keadaan telentang dengan luka bakar di hampir seluruh tubuhnya. Putri adalah anak bungsu dari dua bersaudara. Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga bersama kuasa hukum mereka, Toni RM, mendatangi Polres Indramayu pada Minggu (10/8/2025) untuk melaporkan kasus ini secara resmi.
“Awalnya keluarga hanya ingin membuat laporan. Namun setelah penyidik memeriksa informasi awal dan menemukan dugaan tindak pidana, laporan ditingkatkan menjadi laporan polisi aduan (LPA) dan langsung masuk tahap penyidikan,” ujar Toni di Mapolres Indramayu, dikutip Senin (11/8/2025).
Berdasarkan keterangan Toni, diketahui bahwa Putri menjalin hubungan dengan pria berinisial A atau SN, yang merupakan anggota polisi di Polres Indramayu. Dalam percakapan terakhir, Toni meminta Putri mengambil uang Rp35 juta yang ditransfer ibunya dari luar negeri untuk keperluan menggadaikan sawah. Putri sempat mengatakan kesulitan menarik dana tersebut melalui layanan Brilink, sebelum akhirnya komunikasi dengan keluarga terputus. Keesokan harinya, keluarga menerima kabar duka tentang kematiannya.
Toni menambahkan, seorang saksi bernama Rina mengaku bahwa dua hari sebelum peristiwa itu, oknum polisi tersebut menghubunginya untuk meminjam identitasnya dalam pengajuan kredit bank. Hal tersebut memunculkan dugaan bahwa uang menjadi motif di balik pembunuhan ini.
“Kalau nanti terbukti uang itu sudah diambil dan tidak ditemukan, patut diduga motifnya mengambil uang korban,” tegas Toni.
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel (dua milik korban dan satu milik pacarnya yang nyaris terbakar), sepeda motor Vario milik pacar korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil autopsi.
Toni mengatakan penyidik bergerak cepat memburu oknum polisi tersebut hingga ke wilayah Kuningan dan Majalengka. Namun, keberadaannya belum terlacak lantaran ponselnya tertinggal di lokasi kejadian.
“Kami tidak menuduh, tapi dia adalah orang terakhir yang terlihat bersama korban. Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor,” ujar Toni.
Baca Juga:
Geger! Seorang Wanita Ditemukan Tewas Terbakar di Kamar Kos Indramayu
Tragedi di Danau Toba: Remaja Asal Medan Tewas Tenggelam Saat Berenang
Dari hasil penyelidikan awal, kata Toni, penyidik telah menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Apabila nanti terbukti ada unsur perencanaan, pasal yang dikenakan akan ditambah menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambahnya.
(Virdiya/Budis)